28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:25 AM WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana KKPE, Segera Diadili, Ini Dalih Winaka…

SINGARAJA – Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menuntaskan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana subsidi bunga atas

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali cabang Buleleng yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 122 juta lebih. Ketua Kelompok Tani Ternak Nyoman Winaka jadi tersangka dalam kasus ini.

Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P-21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, berkas-berkas penanganan perkara yang dikirim ke Kajari Buleleng

telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap tersangka Winaka.

“Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) setelah kami menerima surat P-21 dari kejaksaan,” ungkap AKP Vicky.

Berdasar hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali ditemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp 122 juta lebih bersumber dari dana subsidi bunga,

yang mestinya dibagikan atau dinikmati oleh seluruh anggota kelompok. Namun, dana itu dipergunakan oleh Winaka untuk kepentingan diri sendiri.

“Modus tersangka dengan mengambil kesempatan anggota kelompok tani yang tidak mengetahui (subsidi bunga). Jadi, dia (tersangka, red)

langsung memotong bunga 24 persen per tahun setiap anggota dari pinjaman itu, yang padahal sudah ada subsidi bunga,” jelas AKP Vicky.

Kendati demikian selama penanganan kasus ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.

AKP Vicky beralasan selama ini tersangka kooperatif. Tapi, setelah pelimpahan itu kewenangan jaksa untuk melakukan penahanan.

“Akibat perbuatannya, tersangka Winaka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar AKP Vicky

Sementara tersangka Winaka ditemui mengaku dia nekat melakukan upaya korupsi dana subsidi bunga tersebut lantaran kurangnya pengetahuan dirinya.

Saat mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah pidana, awalnya tersangka berusaha untuk mengembalikan dana itu, namun usaha yang dijalankan dari dana korupsi itu justru jauh dari harapan.

“Saya usaha mangga. Karena kurang pengetahuan saya soal itu. Saya alami kerugian usaha. Sehingga saya gunakan uang tersebut. Ini murni karena ketidaktahuan saya,” aku tersangka Winaka.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari permohonan KKPE yang diajukan Kelompok Tani dan Ternak Usada Karya kepada Bank BPD sekitar Maret 2015 dari bantuan Pemerintah Provinsi.

Pada bulan April 2015 kredit itu cair Rp 809 juta lebih. Kemudian pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar Rp 122 juta lebih melalui Kementrian Keuangan RI.

Namun, dalam penggunaan dana kredit yang diterima kelompok tani yang seharusnya diterima oleh masing-masing anggota kelompok Rp 35 juta peruntukannya.

Malah tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dana itu dibagikan Winaka selaku Ketua Kelompok secara bervariatif kepada anggota-anggotanya.

Alasan pemberian dana bervariatif itu, karena potongan bunga sebesar 24 persen per tahun dan biaya administrasi 2,5 persen.

Padahal, sudah ada subsidi bunga dari Pemerintah. Selain itu ada sisa dana sebesar Rp 621 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri usaha jual beli mangga.

Kondisi itupun tercium oleh Unit Tipikor Polres Buleleng yang langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Winaka yang selaku Ketua Kelompok ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

SINGARAJA – Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menuntaskan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana subsidi bunga atas

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali cabang Buleleng yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 122 juta lebih. Ketua Kelompok Tani Ternak Nyoman Winaka jadi tersangka dalam kasus ini.

Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buleleng menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P-21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, berkas-berkas penanganan perkara yang dikirim ke Kajari Buleleng

telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap tersangka Winaka.

“Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) setelah kami menerima surat P-21 dari kejaksaan,” ungkap AKP Vicky.

Berdasar hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Bali ditemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp 122 juta lebih bersumber dari dana subsidi bunga,

yang mestinya dibagikan atau dinikmati oleh seluruh anggota kelompok. Namun, dana itu dipergunakan oleh Winaka untuk kepentingan diri sendiri.

“Modus tersangka dengan mengambil kesempatan anggota kelompok tani yang tidak mengetahui (subsidi bunga). Jadi, dia (tersangka, red)

langsung memotong bunga 24 persen per tahun setiap anggota dari pinjaman itu, yang padahal sudah ada subsidi bunga,” jelas AKP Vicky.

Kendati demikian selama penanganan kasus ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.

AKP Vicky beralasan selama ini tersangka kooperatif. Tapi, setelah pelimpahan itu kewenangan jaksa untuk melakukan penahanan.

“Akibat perbuatannya, tersangka Winaka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar AKP Vicky

Sementara tersangka Winaka ditemui mengaku dia nekat melakukan upaya korupsi dana subsidi bunga tersebut lantaran kurangnya pengetahuan dirinya.

Saat mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah pidana, awalnya tersangka berusaha untuk mengembalikan dana itu, namun usaha yang dijalankan dari dana korupsi itu justru jauh dari harapan.

“Saya usaha mangga. Karena kurang pengetahuan saya soal itu. Saya alami kerugian usaha. Sehingga saya gunakan uang tersebut. Ini murni karena ketidaktahuan saya,” aku tersangka Winaka.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari permohonan KKPE yang diajukan Kelompok Tani dan Ternak Usada Karya kepada Bank BPD sekitar Maret 2015 dari bantuan Pemerintah Provinsi.

Pada bulan April 2015 kredit itu cair Rp 809 juta lebih. Kemudian pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar Rp 122 juta lebih melalui Kementrian Keuangan RI.

Namun, dalam penggunaan dana kredit yang diterima kelompok tani yang seharusnya diterima oleh masing-masing anggota kelompok Rp 35 juta peruntukannya.

Malah tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dana itu dibagikan Winaka selaku Ketua Kelompok secara bervariatif kepada anggota-anggotanya.

Alasan pemberian dana bervariatif itu, karena potongan bunga sebesar 24 persen per tahun dan biaya administrasi 2,5 persen.

Padahal, sudah ada subsidi bunga dari Pemerintah. Selain itu ada sisa dana sebesar Rp 621 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri usaha jual beli mangga.

Kondisi itupun tercium oleh Unit Tipikor Polres Buleleng yang langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Winaka yang selaku Ketua Kelompok ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/