34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:46 PM WIB

Gelapkan Dua Motor Sewaan, Warga Desa Lelateng Diciduk Polsek Kutsel

DENPASAR – I Putu Niartawan, 30, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, di desanya Desa Lelateng, Negara, Sabtu (10/3) sekitar pukul 01.00.

Pelaku diamankan lantaran melakukan aksi penggelapan dua unit sepeda motor sewaan milik Nandari, 34.

Kanitreskrim Polsek Kutsel IPTU H. A. Muh. Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku berdasar laporan saksi korban.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 19.00, korban bertemu dengan I Putu Niartawan di Toko Maju Mapan (Rent Motor Bike) Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Pelaku menyewa dua unit motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam strip hijau nopol DK 5220 FAB dan Honda Vario warna hitam DK 6668 VO.

Namun, sampai sekarang tidak dikembalikan. Bahkan nomor pelaku juga tidak aktif. “Berdasarkan laporan itu, tim langsung berangkat ke kampung halaman pelaku dan berhasil diamankan,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku menyebut sepeda Motor honda Vario DK 6668 VO digadaikan di jalan Bikini Nomor.35 B Denpasar kepada I Nengah Sadu seharga Rp 1.500.000.

Sedangkan Honda beat DK 5220 FAB digadaikan kepada Kadek Mangku alamat Jalan Taman Giri Mumbul seharga Rp 2.000.000.

“Modusnya menyewa lalu digadaikan ke orang lain. Motor pun kami langsung amankan saat itu juga,” tuturnya.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Untuk pertanggungjawaban perbuatan, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

DENPASAR – I Putu Niartawan, 30, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, di desanya Desa Lelateng, Negara, Sabtu (10/3) sekitar pukul 01.00.

Pelaku diamankan lantaran melakukan aksi penggelapan dua unit sepeda motor sewaan milik Nandari, 34.

Kanitreskrim Polsek Kutsel IPTU H. A. Muh. Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan pelaku berdasar laporan saksi korban.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 19.00, korban bertemu dengan I Putu Niartawan di Toko Maju Mapan (Rent Motor Bike) Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Pelaku menyewa dua unit motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam strip hijau nopol DK 5220 FAB dan Honda Vario warna hitam DK 6668 VO.

Namun, sampai sekarang tidak dikembalikan. Bahkan nomor pelaku juga tidak aktif. “Berdasarkan laporan itu, tim langsung berangkat ke kampung halaman pelaku dan berhasil diamankan,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku menyebut sepeda Motor honda Vario DK 6668 VO digadaikan di jalan Bikini Nomor.35 B Denpasar kepada I Nengah Sadu seharga Rp 1.500.000.

Sedangkan Honda beat DK 5220 FAB digadaikan kepada Kadek Mangku alamat Jalan Taman Giri Mumbul seharga Rp 2.000.000.

“Modusnya menyewa lalu digadaikan ke orang lain. Motor pun kami langsung amankan saat itu juga,” tuturnya.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Untuk pertanggungjawaban perbuatan, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/