34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:46 PM WIB

Dituntut 20 Tahun, Jukir Pembunuh Sadis Terancam Uzur Di Penjara

DENPASAR – I Wayan Siki, 52, terdakwa kasus pembunuhan sadis sesama juru parkir di halaman kantor Tiki Jalan Kapten Regug, Denpasar, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja akhirnya menuntut pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Siki dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Jaksa Putu Oka.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika terdakwa Siki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap korban Ketut Pasek Mas, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Namun sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, selain karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele. 

“Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, pria paruh baya yang terancam menua dan uzur di dalam penjara ini didampingi kuasa hukumnya, Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaannya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Berawal dari selisih pemahaman, terdakwa yang berdalih kesal karena merasa dibohongi korban langsung menghunuskan pisau ke perut korban hingga tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan. 

DENPASAR – I Wayan Siki, 52, terdakwa kasus pembunuhan sadis sesama juru parkir di halaman kantor Tiki Jalan Kapten Regug, Denpasar, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja akhirnya menuntut pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar dengan tuntutan hukuman selama 20 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Siki dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Jaksa Putu Oka.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika terdakwa Siki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap korban Ketut Pasek Mas, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Namun sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, selain karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif yang cukup sepele. 

“Sementara, hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, pria paruh baya yang terancam menua dan uzur di dalam penjara ini didampingi kuasa hukumnya, Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaannya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Berawal dari selisih pemahaman, terdakwa yang berdalih kesal karena merasa dibohongi korban langsung menghunuskan pisau ke perut korban hingga tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/