26.1 C
Jakarta
29 Maret 2024, 1:15 AM WIB

Janda Tiga Anak Ngaku Lajang Penipu Duda Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun

NEGARA – Komang Ayu Puspa Yeni, 32, janda tiga anak yang sempat mengaku sebagai lajang alias gadis agar bisa menikah dengan duda kaya, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari,  akhirnya menuntut terdakwa  dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi perempuan kelahiran Banyuatis, Buleleng ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbagan membertakan bagi pria yang pernah menikah dengan seorang anggota polisi di Ngawi, Jawa Timur, itu karena JPU menilai, selain terdakwa telah menikmati dari hasil kejahatan, terdakwa belum ada niat untuk mengembalikan kerugian korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada. “Memang tidak ada yang meringankan, karena dari fakta persidangan tidak ada pernyataan menyesal,” ungkap Jaksa Gedion.

Selanjutnya atas tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan membuat pembelaan secara tertulis. Majelis hakim selanjutnya menunda sidang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pekan depan.

Seperti terungkap pada dakwaan sebelumnya, hingga kasus in bergulir ke persidangan berawal dari laporan korban yangga mantan suami terdakwa I Gede Arya Sudarsana. Duda kaya ini terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa ditipu .

Singkat cerita, sejak menikah adat pada tahun 2016 hingga Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah di Fakultas Kedokteran  di salah satu Universitas  di Yogyakarta dan kebutuhan lainnya.

Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.

Tak hanya tertipu materi, sesuai laporan dan kesaksian korban di persidangan, terdakwa juga mengaku sebagai lajang dan belum menikah serta mengaku-ngaku berprofesi sebagai polisi dan dokter.

NEGARA – Komang Ayu Puspa Yeni, 32, janda tiga anak yang sempat mengaku sebagai lajang alias gadis agar bisa menikah dengan duda kaya, Selasa (12/3) menjalani sidang tuntutan.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari,  akhirnya menuntut terdakwa  dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi perempuan kelahiran Banyuatis, Buleleng ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbagan membertakan bagi pria yang pernah menikah dengan seorang anggota polisi di Ngawi, Jawa Timur, itu karena JPU menilai, selain terdakwa telah menikmati dari hasil kejahatan, terdakwa belum ada niat untuk mengembalikan kerugian korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada. “Memang tidak ada yang meringankan, karena dari fakta persidangan tidak ada pernyataan menyesal,” ungkap Jaksa Gedion.

Selanjutnya atas tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan membuat pembelaan secara tertulis. Majelis hakim selanjutnya menunda sidang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa pekan depan.

Seperti terungkap pada dakwaan sebelumnya, hingga kasus in bergulir ke persidangan berawal dari laporan korban yangga mantan suami terdakwa I Gede Arya Sudarsana. Duda kaya ini terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa ditipu .

Singkat cerita, sejak menikah adat pada tahun 2016 hingga Juli 2018, terdakwa sering meminta uang pada korban dengan alasan untuk biaya kuliah di Fakultas Kedokteran  di salah satu Universitas  di Yogyakarta dan kebutuhan lainnya.

Total uang yang telah diberikan pada terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar yang dikirim secara bertahap setiap terdakwa meminta pada korban.

Tak hanya tertipu materi, sesuai laporan dan kesaksian korban di persidangan, terdakwa juga mengaku sebagai lajang dan belum menikah serta mengaku-ngaku berprofesi sebagai polisi dan dokter.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/