27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:57 AM WIB

Gandeng Kejari, BPJS Periksa Badan Usaha Tak Patuh Aturan JKN-KIS

SINGARAJA – Dalam rangka menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah kabupaten Jembrana, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana,

Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana

merapatkan barisan melakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh di wilayah Kabupaten Jembrana pada Selasa (16/7) lalu.

Kegiatan Pemeriksaan kepatuhan badan usaha ini dilakukan dalam rangka agar setiap pekerja terdaftar sebagai peserta

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan iuran yang dibayarkan secara tepat waktu serta badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan, agar segera didaftarkan.

Terkait hal tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap lima badan usaha tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana. Tim pemeriksa mendatangi langsung badan usaha yang tidak patuh tersebut untuk diperiksa.

“Pihak kejaksaan akan selalu siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam mematuhkan badan usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan bersama atau joint inspection bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja,

Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana kepada badan usaha yang

tidak patuh di wilayah dalam hal kewajibannya membayar iuran,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jembrana Arief Ramadhoni.

Pihaknya melakukan pemeriksaan langsung dengan mendatangi lima badan usaha yang tidak patuh dalam hal menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu, Arief juga siap memperkuat sinergi antara pihak Kejaksaan dan BPJS Kesehatan. “Program JKN-KIS adalah program milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat dalam

hal jaminan kesehatan, sehingga memang harus benar-benar mendapatkan perhatian lebih dari pihak terkait.

Badan usaha yang tidak patuh akan tetap diberikan edukasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya di sela-sela pemeriksaan dilakukan

Hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan, kelima badan usaha yang yang didatangi tim pemeriksa tersebut berkomitmen untuk segera memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran.

“Dari hasil pemeriksaan bersama yang kami lakukan, lima badan usaha yang tidak patuh ini berkomitmen untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan

dan akan segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,” tutur Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, I Komang Aryadi

Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, jadi semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini agar tetap berlanjut.

“Untuk mencapai UHC pada tahun 2019, penegakan kepatuhan perlu ditegakkan, untuk itu seluruh badan usaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk

mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran JKN-KIS karena terdapat sanksi terhadap pemberi kerja yang

tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau keterlambatan pembayaran iuran adalah berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tutur Arief. (rba)

 

 

SINGARAJA – Dalam rangka menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah kabupaten Jembrana, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bersama dengan Kejaksaan Negeri Jembrana,

Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana

merapatkan barisan melakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh di wilayah Kabupaten Jembrana pada Selasa (16/7) lalu.

Kegiatan Pemeriksaan kepatuhan badan usaha ini dilakukan dalam rangka agar setiap pekerja terdaftar sebagai peserta

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan iuran yang dibayarkan secara tepat waktu serta badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan, agar segera didaftarkan.

Terkait hal tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap lima badan usaha tidak patuh di wilayah kabupaten Jembrana. Tim pemeriksa mendatangi langsung badan usaha yang tidak patuh tersebut untuk diperiksa.

“Pihak kejaksaan akan selalu siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam mematuhkan badan usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan bersama atau joint inspection bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja,

Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana kepada badan usaha yang

tidak patuh di wilayah dalam hal kewajibannya membayar iuran,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jembrana Arief Ramadhoni.

Pihaknya melakukan pemeriksaan langsung dengan mendatangi lima badan usaha yang tidak patuh dalam hal menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu, Arief juga siap memperkuat sinergi antara pihak Kejaksaan dan BPJS Kesehatan. “Program JKN-KIS adalah program milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat dalam

hal jaminan kesehatan, sehingga memang harus benar-benar mendapatkan perhatian lebih dari pihak terkait.

Badan usaha yang tidak patuh akan tetap diberikan edukasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya di sela-sela pemeriksaan dilakukan

Hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan, kelima badan usaha yang yang didatangi tim pemeriksa tersebut berkomitmen untuk segera memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran.

“Dari hasil pemeriksaan bersama yang kami lakukan, lima badan usaha yang tidak patuh ini berkomitmen untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan

dan akan segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS,” tutur Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, I Komang Aryadi

Program JKN-KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, jadi semua pihak wajib bergotong royong dalam rangka menyukseskan program mulia ini agar tetap berlanjut.

“Untuk mencapai UHC pada tahun 2019, penegakan kepatuhan perlu ditegakkan, untuk itu seluruh badan usaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk

mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran JKN-KIS karena terdapat sanksi terhadap pemberi kerja yang

tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau keterlambatan pembayaran iuran adalah berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tutur Arief. (rba)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/