26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 0:57 AM WIB

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Sembunyikan Narkoba di Toilet Rumah

MANGUPURA – Wanita bernama Ni Luh Putu Siwi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya di Banjar Pasekan, desa Sading, Mengwi Badung. Dia ditangkap saat menyembunyikan narkoba di dalam toilet di rumahnya. 

 

Diamankan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Barang haram itu disembunyikannya di dalam kardus yang diletakkan di dalam toilet di atas cucian kotor.

 

“Tersangka lalu menyerahkan kotak kardus tersebut kepada petugas. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, satu buah timbangan digital, satu buah potongan pipet warna biru dan lima  bendel plastik klip kosong,” kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi di Mapolres Badung, Rabu (12/5/2021) sore. 

 

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria bernama I Putu Agus Adiartana pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 09.30 WITA. Pria itu ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Lembu Sura, Banjar Pemalukan, Desa Peguyangan, Denpasar Utara.

 

Saat diinterogasi polisi, pria itu mengaku mendapatkan barang bukti berupa shabu dari seorang bernama Mang Ana dan diserahkan oleh seorang perempuan yang merupakan kakak kandung dari Mang Ana yang tinggal di  sebuah rumah yang beralamat di Banjar Pasekan, Desa Sading,bMengwi, Badung. Dari informasi itu, polisi bergerak dan menangkap Ni Luh Putu Siwi.

 

“Ni Luh Putu Siwi ini mengaku mendapatkan barnag dari seorang bernama Mang Ana yang saat ini medekam di Lapas,” imbuh AKBP Roby.

 

 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Badung untuk diselidiki lebih lanjut.

 

Sementara itu, Polres Badung juga menangkap sepuluh pelaku pengguna dan pengedar narkoba lainnya. Para tersangka itu terdiri dari delapan pria. Badang bukti yang diamankan dari keseluruhan tersangka berupa sabhu seberat 74,68 gram brutto, ganja seberat 110,79 gram bruto, tembakau gorila sebanyak 4,21 gram brutto.

MANGUPURA – Wanita bernama Ni Luh Putu Siwi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya di Banjar Pasekan, desa Sading, Mengwi Badung. Dia ditangkap saat menyembunyikan narkoba di dalam toilet di rumahnya. 

 

Diamankan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Barang haram itu disembunyikannya di dalam kardus yang diletakkan di dalam toilet di atas cucian kotor.

 

“Tersangka lalu menyerahkan kotak kardus tersebut kepada petugas. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat empat paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, satu buah timbangan digital, satu buah potongan pipet warna biru dan lima  bendel plastik klip kosong,” kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi di Mapolres Badung, Rabu (12/5/2021) sore. 

 

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria bernama I Putu Agus Adiartana pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 09.30 WITA. Pria itu ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Lembu Sura, Banjar Pemalukan, Desa Peguyangan, Denpasar Utara.

 

Saat diinterogasi polisi, pria itu mengaku mendapatkan barang bukti berupa shabu dari seorang bernama Mang Ana dan diserahkan oleh seorang perempuan yang merupakan kakak kandung dari Mang Ana yang tinggal di  sebuah rumah yang beralamat di Banjar Pasekan, Desa Sading,bMengwi, Badung. Dari informasi itu, polisi bergerak dan menangkap Ni Luh Putu Siwi.

 

“Ni Luh Putu Siwi ini mengaku mendapatkan barnag dari seorang bernama Mang Ana yang saat ini medekam di Lapas,” imbuh AKBP Roby.

 

 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Badung untuk diselidiki lebih lanjut.

 

Sementara itu, Polres Badung juga menangkap sepuluh pelaku pengguna dan pengedar narkoba lainnya. Para tersangka itu terdiri dari delapan pria. Badang bukti yang diamankan dari keseluruhan tersangka berupa sabhu seberat 74,68 gram brutto, ganja seberat 110,79 gram bruto, tembakau gorila sebanyak 4,21 gram brutto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/