25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 9:29 AM WIB

Seorang Bapak di Jembrana Bali Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

NEGARA-Zaman memang benar-benar edan. Bapak yang semestinya berkewajiban melindungi dan merawat anak kandungnya justru malah berbuat bejat dan tega.

Seperti yang dilakukan I Kadek S, 34, seorang bapak di Jembrana, Bali ini malah tega menyetubuhi putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2) membenarkan dengan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap darah dagingnya sendiri itu.

Dijelaskan, hingga kasus asusila yang dilakukan Kadek S terhadap putrinya Kembang, (bukan nama sebenarnya) ini terungkap berawal dari korban bercerita dengan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, Ni Luh Ayu, 35.

Kepada sang ibu, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban sekaligus istri dari pelaku langsung melapor kasus tersebut ke Mapolres Jembrana.

“Ibunya kemudian melaporkan kasus yang dilakukan suami terhadap anaknya itu ke polisi,”tegas Wakapolres Jembrana.

Atas laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Kadek S di rumahnya.

NEGARA-Zaman memang benar-benar edan. Bapak yang semestinya berkewajiban melindungi dan merawat anak kandungnya justru malah berbuat bejat dan tega.

Seperti yang dilakukan I Kadek S, 34, seorang bapak di Jembrana, Bali ini malah tega menyetubuhi putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2) membenarkan dengan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap darah dagingnya sendiri itu.

Dijelaskan, hingga kasus asusila yang dilakukan Kadek S terhadap putrinya Kembang, (bukan nama sebenarnya) ini terungkap berawal dari korban bercerita dengan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, Ni Luh Ayu, 35.

Kepada sang ibu, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban sekaligus istri dari pelaku langsung melapor kasus tersebut ke Mapolres Jembrana.

“Ibunya kemudian melaporkan kasus yang dilakukan suami terhadap anaknya itu ke polisi,”tegas Wakapolres Jembrana.

Atas laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Kadek S di rumahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/