31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:43 AM WIB

Maling di Pasar Anyar Dibekuk, Ternyata Kakak Beradik

 

SINGARAJA– Polisi akhirnya merampungkan proses penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan Pasar Anyar Singaraja, pada pertengahan Maret lalu. Kasus itu melibatkan kakak beradik yang notabene residivis.

 

Kasus pencurian itu sempat terekam CCTV dan rekamannya tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan tengah tertidur di warung miliknya. Sekejap kemudian ada seorang pria yang menarik tas di sebelah perempuan tersebut.

 

Hasil penyelidikan polisi, kasus pencurian itu dilakukan oleh Susanto, 24, dan Maulana, 18. Kakak beradik ini tinggal di Kelurahan Banyuasri. Mereka merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2019 lalu, mereka sempat dipenjara di Lapas Singaraja selama 7 bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, kakak beradik itu tengah mengendarai sepeda motor di seputaran Pasar Anyar Singaraja. Saat melintas, mereka mendapati ada seorang perempuan yang tertidur.

 

“Seketika itu mereka berinisiatif mencuri. Tersangka SS (Susanto, Red) yang mengambil barang, sedangkan tersangka ML (Maulana, Red) stand by di sepeda motor,” ungkap Hadimastika.

 

Menurutnya para tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hadimastika menyebutkan, versi laporan korban, uang yang hilang mencapai Rp 20,1 juta.

 

Sementara itu, tersangka Susanto menyangkal bahwa tas yang dijambret berisi uang sebanyak itu. Namun hanya berisi Rp 6 juta.

 

“Pas kebetulan lewat di sana, ketemu sama ibu itu. Langsung saya ambil tasnya. Uangnya saya pakai untuk bayar utang dan pasang togel,” kata Susanto.

 

Akibat perbuatannya para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eps)

 

 

SINGARAJA– Polisi akhirnya merampungkan proses penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan Pasar Anyar Singaraja, pada pertengahan Maret lalu. Kasus itu melibatkan kakak beradik yang notabene residivis.

 

Kasus pencurian itu sempat terekam CCTV dan rekamannya tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan tengah tertidur di warung miliknya. Sekejap kemudian ada seorang pria yang menarik tas di sebelah perempuan tersebut.

 

Hasil penyelidikan polisi, kasus pencurian itu dilakukan oleh Susanto, 24, dan Maulana, 18. Kakak beradik ini tinggal di Kelurahan Banyuasri. Mereka merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2019 lalu, mereka sempat dipenjara di Lapas Singaraja selama 7 bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, kakak beradik itu tengah mengendarai sepeda motor di seputaran Pasar Anyar Singaraja. Saat melintas, mereka mendapati ada seorang perempuan yang tertidur.

 

“Seketika itu mereka berinisiatif mencuri. Tersangka SS (Susanto, Red) yang mengambil barang, sedangkan tersangka ML (Maulana, Red) stand by di sepeda motor,” ungkap Hadimastika.

 

Menurutnya para tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hadimastika menyebutkan, versi laporan korban, uang yang hilang mencapai Rp 20,1 juta.

 

Sementara itu, tersangka Susanto menyangkal bahwa tas yang dijambret berisi uang sebanyak itu. Namun hanya berisi Rp 6 juta.

 

“Pas kebetulan lewat di sana, ketemu sama ibu itu. Langsung saya ambil tasnya. Uangnya saya pakai untuk bayar utang dan pasang togel,” kata Susanto.

 

Akibat perbuatannya para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/