26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 9:49 AM WIB

Marak Kasus Skimming di Bali, LPK: Bank Jangan Cuci Tangan Dong!

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kerap kali mengadili kasus skimming. Pelakunya sebagian besar warga asing yang datang dan berlibur ke Bali.

Dalam kasung skimming, yang paling dirugikan dalam hal ini adalah nasabah bank. Untuk itu, pihak bank sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbankan tak boleh cuci tangan begitu saja.

“Dalam kasus seperti ini (skimming), konsumen paling dirugikan oleh perbankan,” ujar Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya SH kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (12/7) siang.

Menurut Armaya, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 disebutkan terkait hal konsumen atas kenyamanan dan keamanan.

Maka, bank sebagai layanan jasa perbankkan mesti bertanggung jawab atas hal tersebut.  “Dengan adanya kasus skimming, berarti konsumen tidak aman. Pihak bank tidak mampu memberikan keamanan untuk konsumen,” terangnya.

Armaya menyarankan pihak bank harus menjaga konsumennya dengan memberikan keamanan yang lebih canggih lagi.

Terlebih, Bali sebagai daerah wisata dengan kunjungan jutaan wisatawan asing tiap tahunnya. “Jangan sampai di Bali semakin marak kasus seperti ini.

Ini pekerjaan rumah ke depan. Untuk itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar tidak terjadi kejadian yang merugikan konsumen,” ucapnya.

Lalu bagaimana menciptakan keamanan terhadap konsumen? “Ini bisa saja menjadi tugas OJK dan Bank Indonesia untuk membuat payung hukum agar jangan sampai kasus skimming ini semakin marak,” sarannya.

“Buat aturan yang lebih baik. Peran masyarakat juga dibutuhkan agar melaporkan kasus-kasus yang diduga skiming seperti ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Terpenting, kata Armaya, bank harus bertanggung jawab secara hukum, karena sebagai pelaku usaha.

“Dalam Undang-undang perlindungan konsumen, bank harus bertanggungjawab. Nggak boleh bank cuci tangan dong,” tutupnya. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kerap kali mengadili kasus skimming. Pelakunya sebagian besar warga asing yang datang dan berlibur ke Bali.

Dalam kasung skimming, yang paling dirugikan dalam hal ini adalah nasabah bank. Untuk itu, pihak bank sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbankan tak boleh cuci tangan begitu saja.

“Dalam kasus seperti ini (skimming), konsumen paling dirugikan oleh perbankan,” ujar Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya SH kepada Jawa Pos Radar Bali, Jumat (12/7) siang.

Menurut Armaya, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 disebutkan terkait hal konsumen atas kenyamanan dan keamanan.

Maka, bank sebagai layanan jasa perbankkan mesti bertanggung jawab atas hal tersebut.  “Dengan adanya kasus skimming, berarti konsumen tidak aman. Pihak bank tidak mampu memberikan keamanan untuk konsumen,” terangnya.

Armaya menyarankan pihak bank harus menjaga konsumennya dengan memberikan keamanan yang lebih canggih lagi.

Terlebih, Bali sebagai daerah wisata dengan kunjungan jutaan wisatawan asing tiap tahunnya. “Jangan sampai di Bali semakin marak kasus seperti ini.

Ini pekerjaan rumah ke depan. Untuk itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar tidak terjadi kejadian yang merugikan konsumen,” ucapnya.

Lalu bagaimana menciptakan keamanan terhadap konsumen? “Ini bisa saja menjadi tugas OJK dan Bank Indonesia untuk membuat payung hukum agar jangan sampai kasus skimming ini semakin marak,” sarannya.

“Buat aturan yang lebih baik. Peran masyarakat juga dibutuhkan agar melaporkan kasus-kasus yang diduga skiming seperti ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Terpenting, kata Armaya, bank harus bertanggung jawab secara hukum, karena sebagai pelaku usaha.

“Dalam Undang-undang perlindungan konsumen, bank harus bertanggungjawab. Nggak boleh bank cuci tangan dong,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/