29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:20 AM WIB

MIMIH! Kaki Membusuk, Tak Bisa Jalan, Penahanan Wayan Wakil Dialihkan

DENPASAR – Dua bulan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan membuat penyakit diabetes I Wayan Wakil bertambah parah.

Dalam dua pekan terakhir menjadli sidang, Wakil kakinya harus diperban karena bengkak. Beberapa titik di kakinya juga sudah mulai memerah dan membusuk.

Salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bersama I Ketut Sudikerta itu kemarin (11/10) dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengabulkan permohonan Wakil untuk mendapat pengalihan penahanan, dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Pihak keluarga akan membawa Wakil ke RS Bali Med di Jimbaran. Pihak keluarga, menjemput Wayan Wakil di lapas pukul 09.30 didampingi anggota penasihat hukumnya, Pande Sugiarta.

“Terima kasih pada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pihak keluarga melalui kami, terima kasih juga pada jaksa. Pihak keluarga akan membawanya ke RS Bali Med Jimbaran,” ujar Sugiarta disela-sela penjemputan Wakil.

Untuk mengeluarkan Wakil dari dalam lapas, petugas lapas sedikit kesulitan mengeluarkan Wakil dari dalam blok.

Ini karena pintu keluar dari klinik lapas menuju pintu utama lapas cukup sempit dan tidak bisa dilewati kursi roda.

Selain itu, pintu yang kecil itu juga dipasang besi dibagian bawah. Sedangkan Wakil sendiri sudah tidak mampu berjalan kaki lagi.

Sedikit bersusah payah, Wakil akhirnya bisa sampai di mobil setelah petugas berinisiatif menggendongnya.

Sebelumnya Wayan Wakil pernah dirawat sehari di RS Sanglah. Dokter setempat merekomendasilan agar Wakil dirawat intensif atau opname di rumah sakit.

Namun, karena Wakil tengah menjalani proses hukum, maka harus mengajukan pengalihan penahanan ke majelis hakim. “Ya, syukurlah hakim mengabulkan,” imbuh Sugiarta.

DENPASAR – Dua bulan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan membuat penyakit diabetes I Wayan Wakil bertambah parah.

Dalam dua pekan terakhir menjadli sidang, Wakil kakinya harus diperban karena bengkak. Beberapa titik di kakinya juga sudah mulai memerah dan membusuk.

Salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bersama I Ketut Sudikerta itu kemarin (11/10) dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengabulkan permohonan Wakil untuk mendapat pengalihan penahanan, dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Pihak keluarga akan membawa Wakil ke RS Bali Med di Jimbaran. Pihak keluarga, menjemput Wayan Wakil di lapas pukul 09.30 didampingi anggota penasihat hukumnya, Pande Sugiarta.

“Terima kasih pada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pihak keluarga melalui kami, terima kasih juga pada jaksa. Pihak keluarga akan membawanya ke RS Bali Med Jimbaran,” ujar Sugiarta disela-sela penjemputan Wakil.

Untuk mengeluarkan Wakil dari dalam lapas, petugas lapas sedikit kesulitan mengeluarkan Wakil dari dalam blok.

Ini karena pintu keluar dari klinik lapas menuju pintu utama lapas cukup sempit dan tidak bisa dilewati kursi roda.

Selain itu, pintu yang kecil itu juga dipasang besi dibagian bawah. Sedangkan Wakil sendiri sudah tidak mampu berjalan kaki lagi.

Sedikit bersusah payah, Wakil akhirnya bisa sampai di mobil setelah petugas berinisiatif menggendongnya.

Sebelumnya Wayan Wakil pernah dirawat sehari di RS Sanglah. Dokter setempat merekomendasilan agar Wakil dirawat intensif atau opname di rumah sakit.

Namun, karena Wakil tengah menjalani proses hukum, maka harus mengajukan pengalihan penahanan ke majelis hakim. “Ya, syukurlah hakim mengabulkan,” imbuh Sugiarta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/