32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 17:34 PM WIB

Pastikan Lapor ke Komjak RI, Minta Jaksa Penyidik dan Kajari Diperiksa

DENPASAR – Warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, memastikan bakal melaporkan penyidik pidana khusus (pidsus) dan Kajari Denpasar ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Laporan ke Komjak akan dilakukan pada awal September atau menunggu salinan putusan dari PengadilanTipikor Denpasar perkara terpidana Ni Luh Putu Ariyaningsih.

Warga harus menunggu hingga awal Sepetmber karena pengadilan baru dibuka 2 September akibat lima orang pegawai terpapar Covid-19.

“Pasti kami akan laporkan Kejari Denpasar ke Komjak RI. Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Denpasar untuk memperkuat laporan,” ungkap I Nyoman Mardika, warga Dauh Puri Klod yang akan melapor ke Komjak RI.

Salinan putusan ini penting untuk membuktikan ucapan Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Negah Astawa yang menyebut Pasal 55 ayat (1) KUHP sifatnya abstrak.

Padahal, dalam amar putusannya hakim jelas-jelas menyatakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan lebih dari satu orang terbukti.

Atas dasar itu, Mardika mengaku sudah bertekad bulat melapor ke Komjak lantaran kecewa berat dengan kinerja Kejari Denpasar dalam pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod.

Kejari yang awalnya menggebu-gebu diawal penyidikan tiba-tiba seperti kehilangan taring saat putusan terpidana Ariyaningsih dibacakan hakim.

Jaksa tidak lagi mau menindaklanjuti amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan, Kajari Denpasar Luhur Istighfar menyatakan menghentikan kasus ini kecuali ada bukti atau pelapor baru.

“Di awal penyelidikan Kejari Denpasar sangat gawat dengan melakukan penggeledahan di kantor desa. Sayang, galak di awal lemas diakhir,” sindir pria yang juga kepala dusun itu.

Ditanya apa tujuan dari melapor ke Komjak, Mardika menyebut para penyidik dalam kasus ini termasuk Kajari Denpasar agar diperiksa. Apakah ada pelanggaran etik atau tidak.

“Untuk tahu apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak itu harus diperiksa. Saya berharap jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus ini diperiksa,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi yang dikonfirmasi terpisah menghormati rencana warga melapor ke Komjak.

Hal itu merupakan hak setiap warga negara. Ada atau tidaknya indikasi pelanggaran nantinya akan ada rekomendasi dari Komjak.

“Tapi, kami berkeyakinan yang dilakukan jaksa penyidik dan tim sudah sesuai prosedur dan bekerja secara professional,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Singaraja itu. 

DENPASAR – Warga Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, memastikan bakal melaporkan penyidik pidana khusus (pidsus) dan Kajari Denpasar ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Laporan ke Komjak akan dilakukan pada awal September atau menunggu salinan putusan dari PengadilanTipikor Denpasar perkara terpidana Ni Luh Putu Ariyaningsih.

Warga harus menunggu hingga awal Sepetmber karena pengadilan baru dibuka 2 September akibat lima orang pegawai terpapar Covid-19.

“Pasti kami akan laporkan Kejari Denpasar ke Komjak RI. Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Denpasar untuk memperkuat laporan,” ungkap I Nyoman Mardika, warga Dauh Puri Klod yang akan melapor ke Komjak RI.

Salinan putusan ini penting untuk membuktikan ucapan Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Negah Astawa yang menyebut Pasal 55 ayat (1) KUHP sifatnya abstrak.

Padahal, dalam amar putusannya hakim jelas-jelas menyatakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan lebih dari satu orang terbukti.

Atas dasar itu, Mardika mengaku sudah bertekad bulat melapor ke Komjak lantaran kecewa berat dengan kinerja Kejari Denpasar dalam pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod.

Kejari yang awalnya menggebu-gebu diawal penyidikan tiba-tiba seperti kehilangan taring saat putusan terpidana Ariyaningsih dibacakan hakim.

Jaksa tidak lagi mau menindaklanjuti amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan, Kajari Denpasar Luhur Istighfar menyatakan menghentikan kasus ini kecuali ada bukti atau pelapor baru.

“Di awal penyelidikan Kejari Denpasar sangat gawat dengan melakukan penggeledahan di kantor desa. Sayang, galak di awal lemas diakhir,” sindir pria yang juga kepala dusun itu.

Ditanya apa tujuan dari melapor ke Komjak, Mardika menyebut para penyidik dalam kasus ini termasuk Kajari Denpasar agar diperiksa. Apakah ada pelanggaran etik atau tidak.

“Untuk tahu apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak itu harus diperiksa. Saya berharap jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus ini diperiksa,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi yang dikonfirmasi terpisah menghormati rencana warga melapor ke Komjak.

Hal itu merupakan hak setiap warga negara. Ada atau tidaknya indikasi pelanggaran nantinya akan ada rekomendasi dari Komjak.

“Tapi, kami berkeyakinan yang dilakukan jaksa penyidik dan tim sudah sesuai prosedur dan bekerja secara professional,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Singaraja itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/