28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:41 AM WIB

Tak Cukup Bukti Tersangkakan Agung Dalem, Jaksa Kembali Keok

RadarBali.com – Kerja keras tim penyidik Kejari Denpasar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung kembali “sia-sia”.

Setelah keok atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Seksi Pengairan PUPR Badung I Wayan Seraman, Kamis (16/11) kekalahan kedua kembali terulang .

Terulangnya kekalahan kali kedua setelah hakim tunggal Angeliky Handajani Day kembali mengabulkan permohonan sebagian atas gugatan

praperadilan yang diajukan atasan Seraman, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung AA Gede Agung Dalem.

Sesuai amar putusan, hakim menjelaskan bahwa saat pemohon praperadikan (Agung Dalem) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar pada 31 Juli 2017, saat itu belum adanya audit dari  BPKP Perwakilan Bali.

“Jadi, saat pemohon (Agung Dalem) dijadikan tersangka, penyidik belum mempunyai minimal dua alat bukti,” ujar hakim Angeliky.

Dikatakan,  penyidik belum mempunyai bukti permulaan dalam hal audit BPKP dalam menetapkan Gung Dalem sebagai tersangka.

Sehingga penetapan tersangka tanggal 31 Juli 2018 dinilai tidaklah sah oleh hakim praperadilan. Namun hakim mengakui bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan sub-bagian penyidikan.

Walau hakim memutuskan bahwa sebagian pemohon praperadilan dalam penetapan tersangka Senderan Tukad Mati diterima, namun sebagian lagi permohonan ditolak. Di antaranya soal ganti rugi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagaian, penetapan tersangka pemohon (Gung Dalem) oleh termohon tidak sah, membebankan biaya ini pada negara,” terang Hakim Angeliky.

Atas putusan Hakim, kuasa hukum Gung Dalem, Simon Nahak bersama Wayan Gede Mardika, mengatakan apa yang diputuskan hakim itu sudah benar.

“Sudah dijelaskan hakim bahwa penetapan tersangka tidak sah. Apapun dalil-dalil termohon (kejaksaan) memang sudah kita lihat jelas.

Sekarang sudah ada pergeseran dari delik formil menjadi delik materiil, maka dalam penetapan seseorang sebagai tersangka

maka harus memberikan laporan kerugian keuangan negara sebagai audit dari pihak berwenang seperti BPK atau BPKP,” jelasnya

RadarBali.com – Kerja keras tim penyidik Kejari Denpasar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung kembali “sia-sia”.

Setelah keok atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Kepala Seksi Pengairan PUPR Badung I Wayan Seraman, Kamis (16/11) kekalahan kedua kembali terulang .

Terulangnya kekalahan kali kedua setelah hakim tunggal Angeliky Handajani Day kembali mengabulkan permohonan sebagian atas gugatan

praperadilan yang diajukan atasan Seraman, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung AA Gede Agung Dalem.

Sesuai amar putusan, hakim menjelaskan bahwa saat pemohon praperadikan (Agung Dalem) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar pada 31 Juli 2017, saat itu belum adanya audit dari  BPKP Perwakilan Bali.

“Jadi, saat pemohon (Agung Dalem) dijadikan tersangka, penyidik belum mempunyai minimal dua alat bukti,” ujar hakim Angeliky.

Dikatakan,  penyidik belum mempunyai bukti permulaan dalam hal audit BPKP dalam menetapkan Gung Dalem sebagai tersangka.

Sehingga penetapan tersangka tanggal 31 Juli 2018 dinilai tidaklah sah oleh hakim praperadilan. Namun hakim mengakui bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan sub-bagian penyidikan.

Walau hakim memutuskan bahwa sebagian pemohon praperadilan dalam penetapan tersangka Senderan Tukad Mati diterima, namun sebagian lagi permohonan ditolak. Di antaranya soal ganti rugi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagaian, penetapan tersangka pemohon (Gung Dalem) oleh termohon tidak sah, membebankan biaya ini pada negara,” terang Hakim Angeliky.

Atas putusan Hakim, kuasa hukum Gung Dalem, Simon Nahak bersama Wayan Gede Mardika, mengatakan apa yang diputuskan hakim itu sudah benar.

“Sudah dijelaskan hakim bahwa penetapan tersangka tidak sah. Apapun dalil-dalil termohon (kejaksaan) memang sudah kita lihat jelas.

Sekarang sudah ada pergeseran dari delik formil menjadi delik materiil, maka dalam penetapan seseorang sebagai tersangka

maka harus memberikan laporan kerugian keuangan negara sebagai audit dari pihak berwenang seperti BPK atau BPKP,” jelasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/