27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:28 AM WIB

Hanya Divonis 4 Bulan, Aussie Penganiaya Warga Lokal Segera Bebas

DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat ditunda, Nicholas Carr, 26, warga Negara Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11).

Majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi mengganjar hukuman selama 4 bulan terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulam,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengaku pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa menerima vonis tersebut.

Dengan vonis 4 bulan, artinya Nicholas Carr pada bulan Desember 2019 mendatang sudah bisa menghirup udara bebas.

Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut 1 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Aussie ini melakukan penganiayaan pada Kamis (10/8) pukul 05.30. Saat itu saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta.

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari terdakwa, korban malah ditendang. 

DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat ditunda, Nicholas Carr, 26, warga Negara Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11).

Majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi mengganjar hukuman selama 4 bulan terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulam,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengaku pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa menerima vonis tersebut.

Dengan vonis 4 bulan, artinya Nicholas Carr pada bulan Desember 2019 mendatang sudah bisa menghirup udara bebas.

Diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut 1 tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Aussie ini melakukan penganiayaan pada Kamis (10/8) pukul 05.30. Saat itu saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta.

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari terdakwa, korban malah ditendang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/