26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:24 AM WIB

Terharu, JRX Berharap Kado Bebas dari Hakim agar Bisa Program Anak

DENPASAR – JRX dalam sidang replik dari JPU mengatakan, dari awal dia ditangkap beralasan karena memenuhi dua alat bukti yang sah. Sementara dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya di tanggal 15 tentang ada konspirasi yang seolah covid ini berbahaya, dan di sana tidak ada menyebut IDI. Dia menegaskan, sama sekali tidak ada. 

Tapi pihak yang ingin memenjarakannya, kata dia, ini selalu beralasan di barang bukti. Padahal itu tidak ditujukan kepada siapapun. Itu hanya informasi untuk masyarakat. 

Di sisi lain, berdasarkan jadwal, sidang putusan kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa JRX SID akan digelar tanggal 19 November 2020. Menjelang putusan itu, JRX selaku terdakwa berharap agar Hakim bisa memberikan putusan yang adil. 

Diharapkannya, agar putusan itu nantinya bisa menjadi kado terindah. Di mana Kamis (12/11/2020), Nora Alexandra istri JRX merayakan ulang tahun ke-26.

“Istri hari ini ulang tahun, jadi semoga nanti hadiah dari ibu hakim tanggal 19 ketika vonis karena sebelum saya ditahan kami ada program buah hati,” kata JRX usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Pria bernama asli I Gede Aryastina ini berharap agar hakim memvonis bebas dirinya. Sehingga program buah hati yang sedang dijalaninya sebelum dia ditahan bisa berjalan baik.

“Semoga kami bisa memberikan program cucu pertama untuk orang tua kami,” tandasnya.

DENPASAR – JRX dalam sidang replik dari JPU mengatakan, dari awal dia ditangkap beralasan karena memenuhi dua alat bukti yang sah. Sementara dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya di tanggal 15 tentang ada konspirasi yang seolah covid ini berbahaya, dan di sana tidak ada menyebut IDI. Dia menegaskan, sama sekali tidak ada. 

Tapi pihak yang ingin memenjarakannya, kata dia, ini selalu beralasan di barang bukti. Padahal itu tidak ditujukan kepada siapapun. Itu hanya informasi untuk masyarakat. 

Di sisi lain, berdasarkan jadwal, sidang putusan kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa JRX SID akan digelar tanggal 19 November 2020. Menjelang putusan itu, JRX selaku terdakwa berharap agar Hakim bisa memberikan putusan yang adil. 

Diharapkannya, agar putusan itu nantinya bisa menjadi kado terindah. Di mana Kamis (12/11/2020), Nora Alexandra istri JRX merayakan ulang tahun ke-26.

“Istri hari ini ulang tahun, jadi semoga nanti hadiah dari ibu hakim tanggal 19 ketika vonis karena sebelum saya ditahan kami ada program buah hati,” kata JRX usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Pria bernama asli I Gede Aryastina ini berharap agar hakim memvonis bebas dirinya. Sehingga program buah hati yang sedang dijalaninya sebelum dia ditahan bisa berjalan baik.

“Semoga kami bisa memberikan program cucu pertama untuk orang tua kami,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/