28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:43 AM WIB

Divonis 9 tahun Lebih, WN Amrik Pemilik Kokain dan Cimeng Syok Berat

DENPASAR- Ian Andrew Hernandez,31, warga Negara (WN) asal Amerika ini terlihat sangat syok berat.

Pria yang ditangkap karena memiliki nakotika jenis kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto seperti tak menyangka bakal divonis tinggi.

Pasalnya pada sidang pembacaan putusan, Senin (13/1) Majelis Hakim yang diketuai Kony Hartanto mengganjar pria asal Negeri Paman Sam ini dengan hukuman pidana selama 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa Ian Andrew Hermandez dengan hukuman pidana selama 14 tahun itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa  Ian Andrew Hernandez, selama 9 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman sementara. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegas ketua majelis hakim. 

Atas vonis hakim, terdakwa terlihat sangat shoc. Bahkan usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, terdakwa akhirnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui. Kasus yang menjerat pria  asing kelahiran California, 7 Agustus 1988, berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas dari Polresta Denpasar, pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00 Wita

Terdakwa ditangkap di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Ia ditangkap atas adanya laporan masyarakat ke polisi yang menyebutkan adanyanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.

Usai ditangkap, dari hasil pengeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang tersimpan di saku celana yang dipakai terdakwa.

Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa, petugas juga mengamankan satu buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk bertransaksi atau pemesanan kokain.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Nomor 4B, Kuta Utara.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 9  plastik klip berisi kokain, satu plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti lain seperti satu buah timbangan elektrik dan satu buah tas berisi plastik klip kosong. 

DENPASAR- Ian Andrew Hernandez,31, warga Negara (WN) asal Amerika ini terlihat sangat syok berat.

Pria yang ditangkap karena memiliki nakotika jenis kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto seperti tak menyangka bakal divonis tinggi.

Pasalnya pada sidang pembacaan putusan, Senin (13/1) Majelis Hakim yang diketuai Kony Hartanto mengganjar pria asal Negeri Paman Sam ini dengan hukuman pidana selama 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa Ian Andrew Hermandez dengan hukuman pidana selama 14 tahun itu, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa  Ian Andrew Hernandez, selama 9 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman sementara. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegas ketua majelis hakim. 

Atas vonis hakim, terdakwa terlihat sangat shoc. Bahkan usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, terdakwa akhirnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui. Kasus yang menjerat pria  asing kelahiran California, 7 Agustus 1988, berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas dari Polresta Denpasar, pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00 Wita

Terdakwa ditangkap di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Ia ditangkap atas adanya laporan masyarakat ke polisi yang menyebutkan adanyanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.

Usai ditangkap, dari hasil pengeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang tersimpan di saku celana yang dipakai terdakwa.

Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa, petugas juga mengamankan satu buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk bertransaksi atau pemesanan kokain.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Nomor 4B, Kuta Utara.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 9  plastik klip berisi kokain, satu plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti lain seperti satu buah timbangan elektrik dan satu buah tas berisi plastik klip kosong. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/