34.3 C
Jakarta
18 April 2024, 12:42 PM WIB

ABG Pembunuh Teller Bank Mandiri Digelar Besok, PN Dijaga Ketat Polisi

DENPASAR – Tak butuh waktu lama bagi Kejari Denpasar menyusun dakwaan kasus pembunuhan kasir Bank Mandiri, Kuta, Ni Putu Widiastiti dengan tersangka bocah 14 tahun berinisial Putu AHP.

Juru bicara (jubir) PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang rencananya akan digelar Kamis (14/1) besok. Sidang digelar daring atau online.

Tersangka Putu AHP akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar. Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.

Selain online, sidang juga digelar secara tertutup. “Karena tersangka masih di bawah umur, sesuai ketentuan perundang-undangan sidang digelar tertutup,” ujar Pasek saat diwawancarai di kantornya kemarin (12/1).

Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto. Yang menarik, meski sidang digelar online, PN Denpasar tetap mengantisipasi keamanan persidangan.

PN Denpasar sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar guna meminta penjagaan saat sidang berlangsung.

Pengamanan ini diperlukan lantaran kasus ini menyedot perhatian publik. Bisa saja ada pihak yang merasa tidak terima datang ke pengadilan. Ia menjamin hakim bertindak adil dan profesional. 

Terkait proses pelimpahan berkas dan tersangka hingga persidangan yang begitu cepat, menurut Pasek sistem peradilan anak memang memiliki batasan waktu tersendiri.

“Selama sidang masa penahanan tersangka anak 25 hari,” imbuh Pasek. Diwawancarai terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.

Salah satunya adalah Widya Ningsih. “Jaksa sudah siap mengikuti sidang,” kata Eka.  Terkait pasal yang disangkakan, tersangka anak disangkakan pasal alternatif.

Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara.

Meski umurnya baru 14 tahun, PAHP adalah residivis kasus pencurian kotak sesari salah satu pura di Buleleng. 

DENPASAR – Tak butuh waktu lama bagi Kejari Denpasar menyusun dakwaan kasus pembunuhan kasir Bank Mandiri, Kuta, Ni Putu Widiastiti dengan tersangka bocah 14 tahun berinisial Putu AHP.

Juru bicara (jubir) PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang rencananya akan digelar Kamis (14/1) besok. Sidang digelar daring atau online.

Tersangka Putu AHP akan mengikuti sidang dari tempat penahanan di Polresta Denpasar. Sedangkan hakim tetap berada di PN Denpasar.

Selain online, sidang juga digelar secara tertutup. “Karena tersangka masih di bawah umur, sesuai ketentuan perundang-undangan sidang digelar tertutup,” ujar Pasek saat diwawancarai di kantornya kemarin (12/1).

Hakim yang akan memimpin sidang adalah Hari Supriyanto. Yang menarik, meski sidang digelar online, PN Denpasar tetap mengantisipasi keamanan persidangan.

PN Denpasar sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar guna meminta penjagaan saat sidang berlangsung.

Pengamanan ini diperlukan lantaran kasus ini menyedot perhatian publik. Bisa saja ada pihak yang merasa tidak terima datang ke pengadilan. Ia menjamin hakim bertindak adil dan profesional. 

Terkait proses pelimpahan berkas dan tersangka hingga persidangan yang begitu cepat, menurut Pasek sistem peradilan anak memang memiliki batasan waktu tersendiri.

“Selama sidang masa penahanan tersangka anak 25 hari,” imbuh Pasek. Diwawancarai terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menyatakan sudah menyiapkan dua orang jaksa untuk sidang.

Salah satunya adalah Widya Ningsih. “Jaksa sudah siap mengikuti sidang,” kata Eka.  Terkait pasal yang disangkakan, tersangka anak disangkakan pasal alternatif.

Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara.

Meski umurnya baru 14 tahun, PAHP adalah residivis kasus pencurian kotak sesari salah satu pura di Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/