27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

OMG! Setubuhi Anak Panti Tiga Tahun, Warga Banjar Anyar Kediri Diciduk

TABANAN – Aksi bejat dilakukan Reimal Sipahelut, 36, kepada salah seorang remaja putri penghuni panti asuhan berinisial CDL, 16.

Pelaku yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Empas, Sanggulan, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri ini tega memperkosa penghuni panti yang tengah menempuh pendidikan itu berkali-kali hingga hamil.

Tragisnya, aksi bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2019 lalu. Aksi bejat itu baru terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Tabanan, Kamis (6/2) lalu.

Menurut informasi, aksi pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban diajak ke Bali oleh ibu kandung pelaku berinisial M ke Bali untuk sekolah.

Kejadiannya sekitar bulan November 2014 silam. Di Bali, korban kemudian ditempatkan di sebuah panti asuhan di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Dua tahun di Bali relative aman. Korban bisa menjalani pendidikan dengan lancar. Petaka terjadi pada tahun 2016. Tepatnya pada bulan Juli 2016.

Sejak saat itu hingga 2019, korban menjadi ladang nafsu birahi pelaku. Dalam kurun waktu tiga tahun, korban berkali-kali diperkosa pelaku.

Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi 30 Januari lalu. Berdasar laporan korban, pelaku akhirnya diciduk.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan pelaku telah diamankan. Pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana training warna biru dongkar kombinasi garis warna putih, 1 buah  baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni,

1 buah celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, 1 buah celana pendek merk Altic warna abu-abu, 1 buah celana dalam pria warna hitam, 1 buah sprai warna ungu motif bunga serta 1 buah HP Samsung J8 warna hitam.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku selama ini bertugas mengawasi panti asuhan. Di panti, ada 13 anak yang tinggal disana,” kata Iptu Budiarta.

Selain anak panti, di panti asuhan tersebut juga tinggal pelaku bersama istri, dua anak pelaku, serta adik pelaku.

“Saat ini pelaku yang berstatus tersangka sudah kami tahan. Sedangkan korban dititipkan di panti asuhan yang lain,” imbuh Iptu Budiarta.

Akibat perbuatannya tersebut Reimal diancam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

TABANAN – Aksi bejat dilakukan Reimal Sipahelut, 36, kepada salah seorang remaja putri penghuni panti asuhan berinisial CDL, 16.

Pelaku yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Empas, Sanggulan, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri ini tega memperkosa penghuni panti yang tengah menempuh pendidikan itu berkali-kali hingga hamil.

Tragisnya, aksi bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2019 lalu. Aksi bejat itu baru terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Tabanan, Kamis (6/2) lalu.

Menurut informasi, aksi pemerkosaan itu terjadi berawal ketika korban diajak ke Bali oleh ibu kandung pelaku berinisial M ke Bali untuk sekolah.

Kejadiannya sekitar bulan November 2014 silam. Di Bali, korban kemudian ditempatkan di sebuah panti asuhan di Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

Dua tahun di Bali relative aman. Korban bisa menjalani pendidikan dengan lancar. Petaka terjadi pada tahun 2016. Tepatnya pada bulan Juli 2016.

Sejak saat itu hingga 2019, korban menjadi ladang nafsu birahi pelaku. Dalam kurun waktu tiga tahun, korban berkali-kali diperkosa pelaku.

Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi 30 Januari lalu. Berdasar laporan korban, pelaku akhirnya diciduk.

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan pelaku telah diamankan. Pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana training warna biru dongkar kombinasi garis warna putih, 1 buah  baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni,

1 buah celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, 1 buah celana pendek merk Altic warna abu-abu, 1 buah celana dalam pria warna hitam, 1 buah sprai warna ungu motif bunga serta 1 buah HP Samsung J8 warna hitam.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku selama ini bertugas mengawasi panti asuhan. Di panti, ada 13 anak yang tinggal disana,” kata Iptu Budiarta.

Selain anak panti, di panti asuhan tersebut juga tinggal pelaku bersama istri, dua anak pelaku, serta adik pelaku.

“Saat ini pelaku yang berstatus tersangka sudah kami tahan. Sedangkan korban dititipkan di panti asuhan yang lain,” imbuh Iptu Budiarta.

Akibat perbuatannya tersebut Reimal diancam Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/