28.4 C
Jakarta
20 April 2024, 22:50 PM WIB

Minim Bukti, Pencuri Pretima Pura Prajapati Ubung Masih Berkeliaran

DENPASAR – Polresta Denpasar menuai kendala dalam menyelidiki kasus pencurian benda sakral pretima. Setalah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pura Kahyangan Prajapati Kaler,

Desa Adat Ubung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Selasa (9/2), polisi kesulitan mendapatkan alat bukti. Baik saksi mata maupun bukti petunjuk yakni rekaman CCTV.

“Diduga pelakunya lebih dari seorang, namun jumlahnya belum bisa dipastikan,” beber sumber di Polresta Denpasar, kemarin.

Kata sumber, pelaku diduga ada yang memantau situasi dan ada yang mengeksekusi. “Kuat dugaan, pelaku tak seorang diri. Bahkan sebelumnya diduga sudah melakukan pengintaian.

Kami sudah mintai keterangan saksi, ada 6 orang. Namun, masih mengalami kendala,” beber sumber kepolisian.

Sebab, tak ada saksi yang melihat lalu mengetahui tentang ciri-ciri dan raut wajah kawanan pelaku spesialis garong pretima. “Kami terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kilahnya lagi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kawanan maling yang berhasil menggasak benda-benda sakral

yang terdiri dari sepasang tumbak, cakra, bandrang, tumpak bajra, serta sepasang kober Siwa Durga itu masih diselidiki.

“Benar anggota telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait pencutian pretima dengan kerugian mencapai jutaan rupiah. Sejauh ini masih pendalaman,” timpal Iptu Sukadi.

Kasus pencurian pretima diketahui Selasa (9/2) lalu sekitar pukul 06.00. Terbongkarnya kotak penyimpanan benda sakral yang disimpan di pura itu kali pertama diketahui oleh Mangku Putu Miasa. 

Saat itu Mangku Miasa sedang bersih-bersih dan hendak upacara dan melihat kotak penyimpanan pratima terbongkar.

Setelah dicek, dia terkejut mendapati banyak benda sakral hilang. Mangku Miasa lantas melaporkannya ke warga desa.

Ada pun benda sakral yang dilaporkan hilang yaitu sepasang tumbak, cakra, bandrang, tumpak bajra, serta sepasang kober Siwa Durga. 

DENPASAR – Polresta Denpasar menuai kendala dalam menyelidiki kasus pencurian benda sakral pretima. Setalah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pura Kahyangan Prajapati Kaler,

Desa Adat Ubung di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Selasa (9/2), polisi kesulitan mendapatkan alat bukti. Baik saksi mata maupun bukti petunjuk yakni rekaman CCTV.

“Diduga pelakunya lebih dari seorang, namun jumlahnya belum bisa dipastikan,” beber sumber di Polresta Denpasar, kemarin.

Kata sumber, pelaku diduga ada yang memantau situasi dan ada yang mengeksekusi. “Kuat dugaan, pelaku tak seorang diri. Bahkan sebelumnya diduga sudah melakukan pengintaian.

Kami sudah mintai keterangan saksi, ada 6 orang. Namun, masih mengalami kendala,” beber sumber kepolisian.

Sebab, tak ada saksi yang melihat lalu mengetahui tentang ciri-ciri dan raut wajah kawanan pelaku spesialis garong pretima. “Kami terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus tersebut,” kilahnya lagi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kawanan maling yang berhasil menggasak benda-benda sakral

yang terdiri dari sepasang tumbak, cakra, bandrang, tumpak bajra, serta sepasang kober Siwa Durga itu masih diselidiki.

“Benar anggota telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait pencutian pretima dengan kerugian mencapai jutaan rupiah. Sejauh ini masih pendalaman,” timpal Iptu Sukadi.

Kasus pencurian pretima diketahui Selasa (9/2) lalu sekitar pukul 06.00. Terbongkarnya kotak penyimpanan benda sakral yang disimpan di pura itu kali pertama diketahui oleh Mangku Putu Miasa. 

Saat itu Mangku Miasa sedang bersih-bersih dan hendak upacara dan melihat kotak penyimpanan pratima terbongkar.

Setelah dicek, dia terkejut mendapati banyak benda sakral hilang. Mangku Miasa lantas melaporkannya ke warga desa.

Ada pun benda sakral yang dilaporkan hilang yaitu sepasang tumbak, cakra, bandrang, tumpak bajra, serta sepasang kober Siwa Durga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/