26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 0:53 AM WIB

Peluk dan Tarik Celana Janda Warung Hingga Robek, Ji Dor Dibui 4 Tahun

NEGARA-Sumarji alias Ji Dor, 40, terdakwa kasus percobaan perkosaan terhadap korban, Sur, 41, salah seorang penjaga warung di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Rabu (13/3)  hanya bisa pasrah.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh lepas itu, akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji, diganjar dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarji alias Ji Dor dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Wiraguna.

Selanjutnya, atas vonis majelis hakim, pria asal Banyuwangi, Jatim ini dengan nada pasrah langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,”terangnya lesu.

Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti terungkap dalam dakwaan, hingga kasus yang menjerat Sumarji terjadi pada Sabtu (1/12) 2018 lalu.

Berawal saat terdakwa datang ke warung korban di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,sekitar pukul 03.00 dini hari. Singkat cerita, terdakwa sempat sempat memesan dan meminta korban dibuatkan mie.

Atas permintaan terdakwa, korban yang saat itu baru buka warung langsung membuatkan pesanan mie dari terdakwa.

Namun saat korban sedang sibuk membuatkan mie di dapur, terdakwa tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang.

Sempat mendapat perlawanan dari korban, terdakwa makin nekat dengan menarik celana legging yang dikenakan korban hingga melorot dan robek.

Tak sampai di sana, usai menarik celana korban, Sumarji yang “kerasukan setan” memaksa korban yang berstatus janda ini untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa itulah, korban kembali meronta dengan berteriak hingga akhirnya teriakannya didengar warga dan Sumarji ditangkap dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

NEGARA-Sumarji alias Ji Dor, 40, terdakwa kasus percobaan perkosaan terhadap korban, Sur, 41, salah seorang penjaga warung di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Rabu (13/3)  hanya bisa pasrah.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh lepas itu, akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji, diganjar dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan sebagaimana Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarji alias Ji Dor dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Wiraguna.

Selanjutnya, atas vonis majelis hakim, pria asal Banyuwangi, Jatim ini dengan nada pasrah langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,”terangnya lesu.

Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti terungkap dalam dakwaan, hingga kasus yang menjerat Sumarji terjadi pada Sabtu (1/12) 2018 lalu.

Berawal saat terdakwa datang ke warung korban di lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,sekitar pukul 03.00 dini hari. Singkat cerita, terdakwa sempat sempat memesan dan meminta korban dibuatkan mie.

Atas permintaan terdakwa, korban yang saat itu baru buka warung langsung membuatkan pesanan mie dari terdakwa.

Namun saat korban sedang sibuk membuatkan mie di dapur, terdakwa tiba-tiba langsung memeluk korban dari belakang.

Sempat mendapat perlawanan dari korban, terdakwa makin nekat dengan menarik celana legging yang dikenakan korban hingga melorot dan robek.

Tak sampai di sana, usai menarik celana korban, Sumarji yang “kerasukan setan” memaksa korban yang berstatus janda ini untuk melayani nafsu bejatnya.

Saat dipaksa itulah, korban kembali meronta dengan berteriak hingga akhirnya teriakannya didengar warga dan Sumarji ditangkap dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/