26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:21 AM WIB

Kurir Pemilik Belasan Paket Narkotika Asal Mojokerto Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Aji Kuasa,32, terdakwa kasus kepemilikan belasan paket narkotika berbagai jenis, Rabu (13/3) dituntut dengan hukuman tinggi.

Pria asal Mojokerto, Jawa Timur ini akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dituntut dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, tuntutan hukuman bagi kurir itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara,”tegas Jaksa Cok Intan.

Seperti diketahui, hingga kasus inii bergulir berawal dari penangkapan terdakwa di  kamar kosnya di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, oleh petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 sekitar pukul 08.30 lalu.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan 12 paket narkotika  dengan total 10.48 gram netto yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya.

Adapun dari total narkotika yang diamankan, terinci dua paket sabu dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Ega (buron). 

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

DENPASAR – Aji Kuasa,32, terdakwa kasus kepemilikan belasan paket narkotika berbagai jenis, Rabu (13/3) dituntut dengan hukuman tinggi.

Pria asal Mojokerto, Jawa Timur ini akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dituntut dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, tuntutan hukuman bagi kurir itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau subside 3 bulan penjara,”tegas Jaksa Cok Intan.

Seperti diketahui, hingga kasus inii bergulir berawal dari penangkapan terdakwa di  kamar kosnya di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, oleh petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 sekitar pukul 08.30 lalu.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan 12 paket narkotika  dengan total 10.48 gram netto yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya.

Adapun dari total narkotika yang diamankan, terinci dua paket sabu dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.

Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari temannya bernama Ega (buron). 

Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/