31.3 C
Jakarta
8 Desember 2024, 13:43 PM WIB

Cckkk…Divonis 1,5 Bulan, Perbekel Penampar Dokter Grace Langsung Bebas

DENPASAR – Putusan ringan akhirnya dijatuhkan bagi pelaku penampar dokter intership atau magang di RSUD Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, 39.

Pada sidang dengan agenda vonis, Perbekel Plaga penampar dr Grace Juniaty divonis dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan 15 hari (1,5 bulan). 

Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa mengatakan, hukuman dijatuhkan untuk terdakwa karena perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Ginarsa.

Namun, sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan.

Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa selain sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Atas putusan hukuman 45 hari itu, terdakwa secara otomatis langsung bebas dan tidak didampingi pengacara menyatakan menerima.

Demikian dengan JPU, atas vonis yang lebih ringan 15 hari dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara juga menyatakan menerima. 

DENPASAR – Putusan ringan akhirnya dijatuhkan bagi pelaku penampar dokter intership atau magang di RSUD Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, 39.

Pada sidang dengan agenda vonis, Perbekel Plaga penampar dr Grace Juniaty divonis dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan 15 hari (1,5 bulan). 

Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa mengatakan, hukuman dijatuhkan untuk terdakwa karena perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Ginarsa.

Namun, sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan.

Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa selain sudah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Atas putusan hukuman 45 hari itu, terdakwa secara otomatis langsung bebas dan tidak didampingi pengacara menyatakan menerima.

Demikian dengan JPU, atas vonis yang lebih ringan 15 hari dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara juga menyatakan menerima. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/