29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:58 AM WIB

Simpan Kokain, WN Rusia Dituntut 6 Tahun

DENPASAR-Nasib sial dialami Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 40.

 

Warga Negara Rusia yang rencananya berlibur di Bali, ini justru malah berakhir dibui.

Gara-gara, Ribnikov terjerat kasus narkoba.

 

Pria asing dengan perawakan tinggi, ini Senin (29/10) dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dendaRp 1 miliar subside 3 bulan penjara.

 

 

Sesuai sidang tuntutan di PN Denpasar, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Juliarsana terhadap terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, karena Jaksa menilai, terdakwa  terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kokain dengan berat total 4,32 gram.

 

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” tegas Jaksa Juliarsana dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Novita Riama tersebut.

 

Bahkan tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

 

Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.

 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terungkap terdakwa diamankan atas kepemilikan 3 plastik klip kecil  yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei 2018 lalu. 

Sesuai interograsi, terdakwa mengaku membeli sejumlah barang haram tersebut pada 20 April 2018 di F Bar dengan harga Rp 15 juta.

DENPASAR-Nasib sial dialami Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 40.

 

Warga Negara Rusia yang rencananya berlibur di Bali, ini justru malah berakhir dibui.

Gara-gara, Ribnikov terjerat kasus narkoba.

 

Pria asing dengan perawakan tinggi, ini Senin (29/10) dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dendaRp 1 miliar subside 3 bulan penjara.

 

 

Sesuai sidang tuntutan di PN Denpasar, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Juliarsana terhadap terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, karena Jaksa menilai, terdakwa  terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kokain dengan berat total 4,32 gram.

 

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,” tegas Jaksa Juliarsana dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Novita Riama tersebut.

 

Bahkan tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

 

Menanggapi tuntutan Jaksa, pria kelahiran 24 Juni 1976 di Leningrad, Rusia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.

 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terungkap terdakwa diamankan atas kepemilikan 3 plastik klip kecil  yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung, 24 Mei 2018 lalu. 

Sesuai interograsi, terdakwa mengaku membeli sejumlah barang haram tersebut pada 20 April 2018 di F Bar dengan harga Rp 15 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/