30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:35 PM WIB

Sepasang Kekasih Otak Pemasok Sabu Terindikasi Pemain Lama

MANGUPURA – Kasus penyelundupan sabu oleh oknum driver gojek Dedi Iskandar ke Lapas Kerobokan, 27 Maret 2018 akhirnya terkuak.

Setelah mendalami kesaksian Dedi Iskandar, tim Buser Polsek Kuta Utara berhasil meringkus sepasang kekasih Nur Yani, 27, dan Wahyu Imam Santosa, 30, otak penyelundup sabu.

“Nur Yani, dan Wahyu Imam Santosa diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Alor, Denpasar, Sabtu (31/3) lalu,”  ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan

Di kosan itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa narkoba. Ada beberapa paket berisi kristal bening.

Setelah itu, kedua tersangka di bawa ke kosan sang cewek di tempat pemesanan Gojek di Jalan Tukad Petanu itu.

Dalam pengeledahan di Jalan Tukad Petanu, Densel tersebut ditemukan sejumlah paket sabu. Jumlahnya, ada yang berat 20,40 gram, 19,84 gram sabu berat bruto 1.10 gram dan netto 0,81 gram,

satu buah klip plastik bening berisikan sabu berat bruto 71,05 gram dan netto 70,00 gram, 31 buah klip berisikan sabu yang diberi kode A.1 – A.31 dengan berat masing-masing  netto 0,18 gram.

15 buah klip plastik bening berisi sabu yang diberi kode B.1 – B.15 dengan masing-masing  netto 0,38 gram, 20 buah klip plastik bening berisikan sabu yang diberi kode C.1 – C.15

dengan berat masing-masing netto 0,38 gram, 2 buah klip plastik bening berisikan sabu yang diberi kode D.1 – D.2 dengan berat masing – masing  netto 0,90 gram.

Selain itu, petugas juga amankan kotak berisi kode-kode, safety box berisikan klip plastik bening berisi sendok plastik dan barang bukti lainnya yang diamankan dari dua lokasi itu.

“Kami masih melakukan pengembangan. Sudah berapa kali melakukan penyelundupan dan dari mana asal BB, dan pada siapa sebenarnya sabu yang akan dikirim ke warga binaan. Ada indikasi dia pemain lama.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Kasus penyelundupan sabu oleh oknum driver gojek Dedi Iskandar ke Lapas Kerobokan, 27 Maret 2018 akhirnya terkuak.

Setelah mendalami kesaksian Dedi Iskandar, tim Buser Polsek Kuta Utara berhasil meringkus sepasang kekasih Nur Yani, 27, dan Wahyu Imam Santosa, 30, otak penyelundup sabu.

“Nur Yani, dan Wahyu Imam Santosa diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Alor, Denpasar, Sabtu (31/3) lalu,”  ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan

Di kosan itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa narkoba. Ada beberapa paket berisi kristal bening.

Setelah itu, kedua tersangka di bawa ke kosan sang cewek di tempat pemesanan Gojek di Jalan Tukad Petanu itu.

Dalam pengeledahan di Jalan Tukad Petanu, Densel tersebut ditemukan sejumlah paket sabu. Jumlahnya, ada yang berat 20,40 gram, 19,84 gram sabu berat bruto 1.10 gram dan netto 0,81 gram,

satu buah klip plastik bening berisikan sabu berat bruto 71,05 gram dan netto 70,00 gram, 31 buah klip berisikan sabu yang diberi kode A.1 – A.31 dengan berat masing-masing  netto 0,18 gram.

15 buah klip plastik bening berisi sabu yang diberi kode B.1 – B.15 dengan masing-masing  netto 0,38 gram, 20 buah klip plastik bening berisikan sabu yang diberi kode C.1 – C.15

dengan berat masing-masing netto 0,38 gram, 2 buah klip plastik bening berisikan sabu yang diberi kode D.1 – D.2 dengan berat masing – masing  netto 0,90 gram.

Selain itu, petugas juga amankan kotak berisi kode-kode, safety box berisikan klip plastik bening berisi sendok plastik dan barang bukti lainnya yang diamankan dari dua lokasi itu.

“Kami masih melakukan pengembangan. Sudah berapa kali melakukan penyelundupan dan dari mana asal BB, dan pada siapa sebenarnya sabu yang akan dikirim ke warga binaan. Ada indikasi dia pemain lama.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/