26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:35 AM WIB

Pengepul Judi Togel Kelas Teri Ditangkap, Barang Bukti hanya Rp 50 Ribu, Terancam Denda Rp 1 Miliar

DENPASAR-Seorang pria bernama Dhona Mardiana, 42, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Dia ditangkap karena menjadi pelaku pengepul judi togel. Dari penangkapan itu, polisi amankan juga barang bukti uang tunai Rp. 50 ribu.

Akibat ulahnya, dia dijerat dengab 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan, pelaku diamankan di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan. “Dia ditangkap pada hari Kamis lalu (8/9/22) pada pukul 18.30 wita,” katanya Selasa (13/9/2022).

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan. Lalu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.

“Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel dan mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa telah menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi dikarenakan usaha garmen yang digelutinya sepi orderan,” tandasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Seorang pria bernama Dhona Mardiana, 42, ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Dia ditangkap karena menjadi pelaku pengepul judi togel. Dari penangkapan itu, polisi amankan juga barang bukti uang tunai Rp. 50 ribu.

Akibat ulahnya, dia dijerat dengab 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan, pelaku diamankan di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan. “Dia ditangkap pada hari Kamis lalu (8/9/22) pada pukul 18.30 wita,” katanya Selasa (13/9/2022).

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan. Lalu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.

“Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel dan mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku bahwa telah menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi dikarenakan usaha garmen yang digelutinya sepi orderan,” tandasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/