26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 4:54 AM WIB

Jambret Kalung Emas Emak-Emak di Pasar, Made Leong Dibekuk di Rumahnya  

DENPASAR –Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pelaku jambret bernama I Made Sumber alias Leong. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap karena menjambret wanita bernama Sutinah, 44. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) di tempat tinggalnya di jalan Bisma  N0. 38 B Denpasar, Lingkungan Wangaya  Kaja, Desa  Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, aksi jambret pelaku bermula pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban usai menghantar jajan untuk dijual ke pasar. “Saat pulang dan meillintas di pinggir jalan Pasar Sumuh desa Dauh Puri Jauh, Denpasar Barat, korban dijambret oleh pelaku,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022).

Pelaku datang menggunakan Yamaha Mio warna hitam dari arah belakang. Pelaku mendekati korban dan menarik paksa kalung emas berisi liontin yang dipakai di leher korban. Pelaku berhasil menarik paksa lalu kabur menggunakan sepeda motor. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil kabur. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Denpasar Barat.

“Korban kehilangan perhiasan emas 8 gram dengan nilai lebih dari Rp5 juta,” beber Kompol Agustina. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelakud di tempat tinggalnya beberapa jam usai beraksi. Diamankan juga emas curian berupa satu  buah kalung emas  jenis tamparan  9 karat  dengan berat 5 gram.

“Selain melakukukan di depan pasar sumuh, tersangka juga mengakui melakukan aksinya di 2 TKP lainnya di wilayah Denpasar Selatan yaitu di taman Pancing. Sehingga total pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan  tersebut maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

DENPASAR –Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap seorang pelaku jambret bernama I Made Sumber alias Leong. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap karena menjambret wanita bernama Sutinah, 44. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) di tempat tinggalnya di jalan Bisma  N0. 38 B Denpasar, Lingkungan Wangaya  Kaja, Desa  Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, aksi jambret pelaku bermula pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban usai menghantar jajan untuk dijual ke pasar. “Saat pulang dan meillintas di pinggir jalan Pasar Sumuh desa Dauh Puri Jauh, Denpasar Barat, korban dijambret oleh pelaku,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022).

Pelaku datang menggunakan Yamaha Mio warna hitam dari arah belakang. Pelaku mendekati korban dan menarik paksa kalung emas berisi liontin yang dipakai di leher korban. Pelaku berhasil menarik paksa lalu kabur menggunakan sepeda motor. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil kabur. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Denpasar Barat.

“Korban kehilangan perhiasan emas 8 gram dengan nilai lebih dari Rp5 juta,” beber Kompol Agustina. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi berhasil menangkap pelakud di tempat tinggalnya beberapa jam usai beraksi. Diamankan juga emas curian berupa satu  buah kalung emas  jenis tamparan  9 karat  dengan berat 5 gram.

“Selain melakukukan di depan pasar sumuh, tersangka juga mengakui melakukan aksinya di 2 TKP lainnya di wilayah Denpasar Selatan yaitu di taman Pancing. Sehingga total pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan  tersebut maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/