27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:05 AM WIB

Sky Garden Nekat Buka Hingga Dini Hari, Respons Satpol PP Mengejutkan

DENPASAR – Meski telah ditutup dan disegel Satpol PP Badung, Jumat (15/3) lalu, diskotik Sky Garden masih beroperasi hingga Senin (18/3) kemarin.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pukul 02.00 Wita kemarin dini hari banyak turis yang keluar masuk Sky Garden.

Menurut informasi, manajemen menginstruksikan karyawan dan staf bekerja seperti biasa. “Masih dibuka kok, owner yang menyuruh terus beroperasi. Kita karyawan tidak tahu masalah bos-bos,” ujar seorang karyawan Sky Garden.

Di lain sisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGAK Surya Negara mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memberikan surat teguran pertama untuk Diskotek Sky Garden, Jalan Legian Kuta.

Hal ini dilakukan karena pihak management Sky Garden belum memperpanjang ijin operasional yang telah mati pada 16 Januari 2019 lalu.

Walhasil pihak Sat Pol PP Badung pun sempat melakukan penutupan pada Jumat (15/3) lalu. Namun kini, Sky Garden masih beroperasi seperti biasanya.

Terkait hal ini, Surya Negara mengatakan bahwa operasi kembalinya Sky Garden itu merupakan bentuk tindakan melabrak aturan.

Namun kendati demikian, kata Surya Negara, pihaknya masih memberikan toleransi berdasar atas beberapa pertimbangan.

“Kami masih memberikan toleransi. Karena pertimbangannya asalah 600-an karyawan dan juga pajak daerah. Apalagi peringatan pertama ini masih bersifat pembinaan,” kata Surya Negara.

Menurutnya, surat teguran pertama ini berlaku selama 7 hari kerja sejak dikeluarkan pada Jumat (15/3) lalu.

Jika selama tujuh hari kerja ke depan pihak Sky Garden belum mnegurus ijin, maka kembali dikeluarkan surat peringatan kedua dengan jangka waktu 7 hari kerja juga.

Jika surat teguran kedua tidak diindahkan juga maka akan diberikan surat teguran ketiga. Jika setelah surat teguran ketiga, masih membandel juga, maka pihak Pol PP akan melakukan penyegelan atau penutupan paksa. 

“Kalau setelah surat ketiga masih belum diurus juga maka akan dilakukan penyegelan,” terang Surya.  Pemberian teguran kepada salah satu club malam terbesar di Bali ini sendiri telah dilakukan sesuai prosedur.

Di mana setelah izin operasional Sky Garden habis masa berlaku pada 16 Januari 2019 lalu, pihak terkait pun melakukan pemanggilan pada 12  Februari lalu.

Namun, pihak management Sky Garden tidak mengindahkannya. Lalu pemanggilan kedua pun dilakukan pada tanggal 26 Februari, lalu pihak Sky Garden pun datang pada tanggal 28 Februari.

“Yang datang waktu itu adalah HRD bernama Andre Mulia bersama timnya,” terang Surya.  Sejak pertemuan itu, pihak Pol PP memberikan waktu 15 hari untuk Sky Garden mengurus ijinnya.

Namun setelah 15 hari, ternyata ijinnya belum keluar juga sehingga akhirnya diberikan terguran pertama pada Jumat (15/3). 

 

DENPASAR – Meski telah ditutup dan disegel Satpol PP Badung, Jumat (15/3) lalu, diskotik Sky Garden masih beroperasi hingga Senin (18/3) kemarin.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pukul 02.00 Wita kemarin dini hari banyak turis yang keluar masuk Sky Garden.

Menurut informasi, manajemen menginstruksikan karyawan dan staf bekerja seperti biasa. “Masih dibuka kok, owner yang menyuruh terus beroperasi. Kita karyawan tidak tahu masalah bos-bos,” ujar seorang karyawan Sky Garden.

Di lain sisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGAK Surya Negara mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memberikan surat teguran pertama untuk Diskotek Sky Garden, Jalan Legian Kuta.

Hal ini dilakukan karena pihak management Sky Garden belum memperpanjang ijin operasional yang telah mati pada 16 Januari 2019 lalu.

Walhasil pihak Sat Pol PP Badung pun sempat melakukan penutupan pada Jumat (15/3) lalu. Namun kini, Sky Garden masih beroperasi seperti biasanya.

Terkait hal ini, Surya Negara mengatakan bahwa operasi kembalinya Sky Garden itu merupakan bentuk tindakan melabrak aturan.

Namun kendati demikian, kata Surya Negara, pihaknya masih memberikan toleransi berdasar atas beberapa pertimbangan.

“Kami masih memberikan toleransi. Karena pertimbangannya asalah 600-an karyawan dan juga pajak daerah. Apalagi peringatan pertama ini masih bersifat pembinaan,” kata Surya Negara.

Menurutnya, surat teguran pertama ini berlaku selama 7 hari kerja sejak dikeluarkan pada Jumat (15/3) lalu.

Jika selama tujuh hari kerja ke depan pihak Sky Garden belum mnegurus ijin, maka kembali dikeluarkan surat peringatan kedua dengan jangka waktu 7 hari kerja juga.

Jika surat teguran kedua tidak diindahkan juga maka akan diberikan surat teguran ketiga. Jika setelah surat teguran ketiga, masih membandel juga, maka pihak Pol PP akan melakukan penyegelan atau penutupan paksa. 

“Kalau setelah surat ketiga masih belum diurus juga maka akan dilakukan penyegelan,” terang Surya.  Pemberian teguran kepada salah satu club malam terbesar di Bali ini sendiri telah dilakukan sesuai prosedur.

Di mana setelah izin operasional Sky Garden habis masa berlaku pada 16 Januari 2019 lalu, pihak terkait pun melakukan pemanggilan pada 12  Februari lalu.

Namun, pihak management Sky Garden tidak mengindahkannya. Lalu pemanggilan kedua pun dilakukan pada tanggal 26 Februari, lalu pihak Sky Garden pun datang pada tanggal 28 Februari.

“Yang datang waktu itu adalah HRD bernama Andre Mulia bersama timnya,” terang Surya.  Sejak pertemuan itu, pihak Pol PP memberikan waktu 15 hari untuk Sky Garden mengurus ijinnya.

Namun setelah 15 hari, ternyata ijinnya belum keluar juga sehingga akhirnya diberikan terguran pertama pada Jumat (15/3). 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/