31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 17:41 PM WIB

Maling Dua Led TV Vila Kanaya, Dua Berandalan Diciduk di Negara

DENPASAR – Berakhir sudah aksi tangan panjang yang dilakukan I Putu Yogi Hardiawan, 35, dan I Putu Niartawan, 31.

Keduanya ditangkap petugas reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Danau Seriang, Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng,

Negara, setelah mencuri dua buah LED TV di Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin mengatakan, penangakapan kedua tersangka berawal dari laporan Kris Bagus Panuntun di Polsek Kuta Selatan 12 Maret lalu.

Korban melaporkan dua unit LED TV merek Thosiba 32 inc dan satu unit Panasonic 42 inc raib dari dalam Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Para pelaku diduga masuk ke dalam vila dengan cara congkel jendela dan mengondol harta berharga.

Tim lalu diterjunkan melakukan pengembangan, baik pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV. Hasilnya, aksi kedua pelaku jelas terekam dalam CCTV itu.

Identitas pelaku langsung diketahui. Tim kemudian dikerahkan ke kampung mereka di Jalan Danau Seriang Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng, Negara pada Jumat pukul 02.00.

Petugas yang bergerak ke tempat tinggal keduanya pun berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (13/3) pukul 10.00.

“Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatan mereka. Hanya saja, dalam pengeledagan terhadap barang hasil curian, petugas tidak menemukannya.

Ternyata, hasil curian disembunyikan di sebuah kos-kosan dekat tempat tinggal tersangka. Dari tempat itu, petugs mengamankan satu unit LED TV hasil curian,” tuturnya.

Setalah ditemukan, BB langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolsek Kuta Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepada petugas, keduanya mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk foya-foya. Uang penjualan hasil kejahatan di bagi rata.

Perihal keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian, ternyata sudah pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“BB motor masih dalami. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup polisi lulusan AKPOL tahun 2012.

DENPASAR – Berakhir sudah aksi tangan panjang yang dilakukan I Putu Yogi Hardiawan, 35, dan I Putu Niartawan, 31.

Keduanya ditangkap petugas reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Danau Seriang, Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng,

Negara, setelah mencuri dua buah LED TV di Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muhamad Nurul Yaqin mengatakan, penangakapan kedua tersangka berawal dari laporan Kris Bagus Panuntun di Polsek Kuta Selatan 12 Maret lalu.

Korban melaporkan dua unit LED TV merek Thosiba 32 inc dan satu unit Panasonic 42 inc raib dari dalam Villa Kanaya, Jalan Toyaning II, Gang Pura Tambun Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Para pelaku diduga masuk ke dalam vila dengan cara congkel jendela dan mengondol harta berharga.

Tim lalu diterjunkan melakukan pengembangan, baik pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV. Hasilnya, aksi kedua pelaku jelas terekam dalam CCTV itu.

Identitas pelaku langsung diketahui. Tim kemudian dikerahkan ke kampung mereka di Jalan Danau Seriang Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng, Negara pada Jumat pukul 02.00.

Petugas yang bergerak ke tempat tinggal keduanya pun berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (13/3) pukul 10.00.

“Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatan mereka. Hanya saja, dalam pengeledagan terhadap barang hasil curian, petugas tidak menemukannya.

Ternyata, hasil curian disembunyikan di sebuah kos-kosan dekat tempat tinggal tersangka. Dari tempat itu, petugs mengamankan satu unit LED TV hasil curian,” tuturnya.

Setalah ditemukan, BB langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolsek Kuta Selatan untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepada petugas, keduanya mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk foya-foya. Uang penjualan hasil kejahatan di bagi rata.

Perihal keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian, ternyata sudah pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“BB motor masih dalami. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup polisi lulusan AKPOL tahun 2012.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/