29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:39 AM WIB

Bos Kuta Paradiso Lawan Tommy Winata Dituntut Tiga Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Harijanto Karjadi, 65, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (13/1).

Harijanto diadili lantaran dianggap memalsukan akta otentik dan pengelapan dengan korbannya pengusaha nasional yang juga bos Kartika Plaza, Tommy Winata (TW).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk di hadapan majelis hakim Sobandi (ketua), I Made Pasek (anggota),

dan Kony Hartanto (anggota), menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua unsur yang ada di dalam pasal tersebut dinilai terbukti. Sesuai fakta di persidangan, keterangan terdakwa dan barang bukti, Harijanto terbukti  menempatkan keterangan palsu bersama Hartono Kariyadi, saudaranya yang sampai saat ini masih buron. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntu JPU Ketut Sujaya.

Tuntutan tiga tahun itu dianggap pantas karena terdakwa dinilai sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu juga tidak ditemukan alasan pemaaf. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. “Terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, sudah berusia lanjut, dan sakit-sakitan.

Mendengar tuntutan JPU, bos Hotel Kuta Paradiso, itu pun pasarah. “Untuk pembelaan, klien kami menyerahkan sepenuhnya

pada kami tim penasihat hukum,” kata Petrus Bala Pattyona, anggota tim penasihat hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan kamis 16 Januari.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris

Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan tujuh bank) sebesar USD 17.000.000.

Pinjaman kredit tersebut digunakan membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi,

Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

Dengan adanya akta tersebut, Tommy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP.

Namun, saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP.

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar. 

DENPASAR – Terdakwa Harijanto Karjadi, 65, menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (13/1).

Harijanto diadili lantaran dianggap memalsukan akta otentik dan pengelapan dengan korbannya pengusaha nasional yang juga bos Kartika Plaza, Tommy Winata (TW).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk di hadapan majelis hakim Sobandi (ketua), I Made Pasek (anggota),

dan Kony Hartanto (anggota), menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semua unsur yang ada di dalam pasal tersebut dinilai terbukti. Sesuai fakta di persidangan, keterangan terdakwa dan barang bukti, Harijanto terbukti  menempatkan keterangan palsu bersama Hartono Kariyadi, saudaranya yang sampai saat ini masih buron. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntu JPU Ketut Sujaya.

Tuntutan tiga tahun itu dianggap pantas karena terdakwa dinilai sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu juga tidak ditemukan alasan pemaaf. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. “Terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, sudah berusia lanjut, dan sakit-sakitan.

Mendengar tuntutan JPU, bos Hotel Kuta Paradiso, itu pun pasarah. “Untuk pembelaan, klien kami menyerahkan sepenuhnya

pada kami tim penasihat hukum,” kata Petrus Bala Pattyona, anggota tim penasihat hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan kamis 16 Januari.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris

Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan tujuh bank) sebesar USD 17.000.000.

Pinjaman kredit tersebut digunakan membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi,

Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

Dengan adanya akta tersebut, Tommy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP.

Namun, saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP.

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/