Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.9 C
Jakarta
21 Juli 2024, 18:45 PM WIB

Pengedar Ganja 3 Kg Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 3,4 Miliar

DENPASAR – Lima terdakwa peredaran ganja jaringan Jawa-Bali, Gede Agus Surya Pratama,20, Rizal Bahri 21, Virginiawan Rivandi,26, Moh Zainuri Faqih,21, dan AA Oky Hartawan Pradnyana,21, dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun. Para terdakwa terbukti memiliki  barang bukti (BB) ganja seberat 3 Kilogram.

Sidang vonis lima sekawan ini dipimpin majelis hakim I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 22 September 2022. Selain pidana badan, terdakwa Gede Agus dkk juga dijatuhi pidana denda Rp 3.400.000.000 subsidair empat bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Agus Surya Pratama, Rizal Bahri, Virginiawan Rivandi, Moh Zainuri Faqih  dan AA Oky Hartawan Pradnyana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Eka Mariarta.

Kelima terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotik. Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agus dkk dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terdakwa menerima putusan hakim,  yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. “Para terdakwa menerima, majelis hakim,” ujar Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, terbongkarnya jaringan peredaran ganja ini berawal dari ditangkapnya Gede Agus dan Rizal oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Gede Agus, pihak kepolisian menemukan 1 paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram. Dari terdakwa Rizal diamankan dua buah resi pengiriman paket. Diduga paket yang dikirimkan ke luar Bali berisi ganja.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kos, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Saat digeledah, ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram. Selain itu diamankan juga sejumlah alat yang digunakan untuk mempacking ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar.

Saat tengah menangkap Virginiawan, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian. Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedangkan dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.

Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation. Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar dan telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 1 juta. (feb)

DENPASAR – Lima terdakwa peredaran ganja jaringan Jawa-Bali, Gede Agus Surya Pratama,20, Rizal Bahri 21, Virginiawan Rivandi,26, Moh Zainuri Faqih,21, dan AA Oky Hartawan Pradnyana,21, dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun. Para terdakwa terbukti memiliki  barang bukti (BB) ganja seberat 3 Kilogram.

Sidang vonis lima sekawan ini dipimpin majelis hakim I Wayan Eka Mariarta dalam sidang yang digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 22 September 2022. Selain pidana badan, terdakwa Gede Agus dkk juga dijatuhi pidana denda Rp 3.400.000.000 subsidair empat bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Agus Surya Pratama, Rizal Bahri, Virginiawan Rivandi, Moh Zainuri Faqih  dan AA Oky Hartawan Pradnyana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Eka Mariarta.

Kelima terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotik. Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agus dkk dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terdakwa menerima putusan hakim,  yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. “Para terdakwa menerima, majelis hakim,” ujar Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum. Hal senada juga disampaikan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, terbongkarnya jaringan peredaran ganja ini berawal dari ditangkapnya Gede Agus dan Rizal oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Gede Agus, pihak kepolisian menemukan 1 paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram. Dari terdakwa Rizal diamankan dua buah resi pengiriman paket. Diduga paket yang dikirimkan ke luar Bali berisi ganja.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kos, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Saat digeledah, ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram. Selain itu diamankan juga sejumlah alat yang digunakan untuk mempacking ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar.

Saat tengah menangkap Virginiawan, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian. Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedangkan dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.

Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation. Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar dan telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 1 juta. (feb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/