27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:49 AM WIB

Pura-Pura Belanja, Ngutil HP Pemilik Warung, Bagong Dijuk Polisi

BADUNG-Sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), I Wayan Budiana alias Barak alias Bagong, 48, pelaku pencurian handphone (HP), Kamis (13/2) sekitar pukul 22.00 ditangkap.

 

Pria asal Banjar Jaga Perang, Desa Sidan, Gianyar ini, akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Krimnal Polres Badung di rumahnya.

 

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan korban Ni Kadek Wintari asal Banjar Jeroan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung dengan Nomor Laporan : LP-B / 155/ V/ 2018 /Bali / Res Bdg tgl 22 Mei 2018. 

 

Sesuai laporan, korban mengadukan telah kehilangan HP merek OPPO F3 warna Rose.

 

Saat itu, HP korban hilang di warung miliknya “Warung Agus Sudiana”, pada Mei 2018 lalu.

 

Atas laporan, petugaskemudian melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan itu, akhirnya kami menangkap pelaku” kata AKP Pramasetia, Kamis (14/2) sore.

 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil HP korban.

 

“Jadi, modus pelaku ini pura-pura belanja. Saat keadaan lengah, pelaku langsung mengambil HP korban yang saat itu ditinggalkan korban karena sibuk melayani pembeli lain ,” jelas Pramasetia.

 

Selain mengamankan dan menahan pelaku, polisi juga menyita sebuah HP OPPO F3 warna rose dan sebuah KTP milik pelaku.

BADUNG-Sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), I Wayan Budiana alias Barak alias Bagong, 48, pelaku pencurian handphone (HP), Kamis (13/2) sekitar pukul 22.00 ditangkap.

 

Pria asal Banjar Jaga Perang, Desa Sidan, Gianyar ini, akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Krimnal Polres Badung di rumahnya.

 

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan korban Ni Kadek Wintari asal Banjar Jeroan Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung dengan Nomor Laporan : LP-B / 155/ V/ 2018 /Bali / Res Bdg tgl 22 Mei 2018. 

 

Sesuai laporan, korban mengadukan telah kehilangan HP merek OPPO F3 warna Rose.

 

Saat itu, HP korban hilang di warung miliknya “Warung Agus Sudiana”, pada Mei 2018 lalu.

 

Atas laporan, petugaskemudian melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan itu, akhirnya kami menangkap pelaku” kata AKP Pramasetia, Kamis (14/2) sore.

 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil HP korban.

 

“Jadi, modus pelaku ini pura-pura belanja. Saat keadaan lengah, pelaku langsung mengambil HP korban yang saat itu ditinggalkan korban karena sibuk melayani pembeli lain ,” jelas Pramasetia.

 

Selain mengamankan dan menahan pelaku, polisi juga menyita sebuah HP OPPO F3 warna rose dan sebuah KTP milik pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/