28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:06 AM WIB

Tim Kuasa Hukum Subali Adukan Petugas Polda Bali ke Kapolda dan Mabes

GIANYAR-Kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Ketua RT Gede Getas BTN Tojan Permai, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar berlanjut.

 

Setelah sebelumnya pihak pelapor, yakni I Gede Subali Brahmanta selaku pemilik 2 (dua) kavling tanah mengadukan Getas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali atas dugaan menguasai dan menyerobot tanah tanpa ijin

 

 

Terbaru atas kasus ini, giliran Subali melalui tim kuasa hukumnya yakni I Wayan Ariawan, SH, I Putu Wirata,SH, I Made Rai Wirata, SH dan I Wayan Sukayasa, SH, mengadukan petugas Polda Bali ke Kapolda Bali dan Mabes Polri.

 

Pengaduan petugas Polda ke pimpinan Polda dan Mabes Polri itu, karena tim kuasa hukum menilai, selain lamban, ada dugaan petugas sengaja membiarkan berlanjutnya dugaan penyerobotan tanah di BTN Tojan Permai, Gianyar.

 

Petugas yang diadukan, itu yakni petugas dibawah Komando AKP Sugita Yasa, SH., penyidik Unit 4 Subdit II Polda Bali.

 

Petugas Polda, itu dilaporkan  melalui surat yang ditandatangani langsung oleh tim kuasa hukum.

 

“Bukti adanya dugaan membiarkan penyerobotan berlanjut itu yakni dengan membuat bangunan beton cor diatas tanah milik Gde Subali, menggunakan kavling lainnya untuk pembuangan sampah, dan tidak ditetapkan status quo dengan memasang ”police line” oleh petugas,”terang Kuasa Hukum Subali, Wayan Ariawan SH.

Lebih lanjut, didampingi Putu Wirata SH dan Wayan Sukayasa, SH, tim kuasa hukum lainnya, Ariawan menegaskan, pengaduan petugas itu, karena pihaknya menilai jika petugas kurang melindungi kepentingan pengadu, dimana dua kavling tahnya yang bersertifikat, yakni HGB No. 145/Desa Pering dan HGB No. 150/Desa Pering, diserobot oleh I Gede Getas secara  perlahan sejak lebih dari 10 tahun lalu. 

 

 

Di atas tanah HGB No. 150, dibangun bale beton dengan 6 pilar, sementara diatas tanah HGB No. 150/Desa Pering, dibangun tong sampah permanen dengan atap dan dijadikan tempat pembuangan sampah untuk warga.

 

 

”Kami para kuasa sudah sempat bertemu petugas di lapangan,yang melihat langsung adanya buruh melanjutkan pembangunan di kavling tanah HGB No. 150, lalu bertemu bertemu AKP Sugita Yasa, SH, di Polda Bali, Rabu (12/2), untuk meminta agar tanah sengketa yang diserobot berstatus quo,” ujar Ariawan.

 

 

Namun, AKP Sugita Yasa beralasan, karena masih dalam tahap penyelidikan pengaduan masyarakat, pihaknya belum bisa melakukan upaya paksa, termasuk menyebut belum layak memasang ”police line”. 

 

 

Sugita, seperti dikutip Kuasa Hukum, masih akan memanggil teradu Gede Getas untuk diminta klarifikasi, apa dasar dia membangun di tanah yang diadukan dan sudah ada sertifikat atas nama Gede Subali.

 

“Kita tunggu klarifikasinya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Getas nanti akan disimpulkan apa yang dilakukan selanjutnya,”imbuhnya.

 

 

Namun atas paparan AKP Sugita, tim kuasa hukum Subali menyatakan kurang sependapat dengan alasan AKP Sugita. Alasannya? Kata Ariawan, karena menetapkan status quo bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sesuai KUHAP, bukan berpatokan pada apakah kasusnya masih dumas (pengaduan masyarakat) ataukah Laporan  dugaan pidana. 

 

 

Dikatakan, pada Pasal 5 KUHAP jelas memberi kewenangan itu dan dalam kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan, semasih penyelidikan pun seringkali polisi sudah memasang ”police line” untuk mencegah dirusaknya barang bukti di TKP.

 

 

 

”Dalam kasus ini, kami mohon tanah sengketa distatus quo-kan, untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar, mencegah kemungkinan gesekan di lapangan, mengingat Klien kami adalah pensiunan TNI, juga mencegah kerugian negara kalau benar pembangunan itu didanai dengan hibah ataupun APBDes Desa Pering,” imbuh Putu Wirata Dwikora.

 

 

Gede Brahmanta telah mengadukan dugaan penyerobotan tersebut ke Polda Bali melalui surat tanggal 14 Januari 2020. 

 

Getas sempat berhenti membangun beton diatas tanah HGB No. 150/Desa Pering ketika Gede Subali menegur sekitar Desember 2019, tetapi belakangan Getas melanjutkan pembangunan, dengan mengerahkan buruh.

 

 

Walau sempat dihentikan oleh Putu Leny, putri Gede Subali, dan diberi tahu bahwa kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali, Getas mempersilakan dilaporkan dan akan datang dengan massa ke Polda Bali, bila nanti dipanggil.

 

 

Selanjutnya, tanggal 31 Januari 2020, dua petugas Polda Bali turun ke TKP (tempat kejadian perkara) di BTN Tojan Permai. Petugas menyaksikan langsung masih ada buruh yang bekerja di atas tanah sertifikat HGB No. 150/Desa Pering, namun tidak dilakukan tindakan apapun.

 

 

‘’Belakangan, kami menginformasikan kepada petugas, agar tindakan Gede Getas dihentikan, dan tanah yang menjadi dugaan penyerobotan dengan membangun paksa dan berlanjut itu ditetapkan status quo dengan memasang police line. Namun, permintaan ini ditolak oleh Bapak Nyoman Sugita Yasa. 

 

 

Karena itu, kami mengadukannya ke Mabes Polri dan Polda Bali, karena kita melihat petugas kesulitan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi Klien Kami,’’ kata Wayan Ariawan, SH.

 

 

Kuasa Hukum meminta penetapan status quo, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, menjaga wibawa kepolisian dan memang merupakan kewenangan polisi untuk menetapkan status quo, juga untuk mencegah konflik mengingat Gede Subali adalah pensiunan TNI yang merasa sangat kecewa hak-haknya diserobot sejak hampir 10 tahun lalu.

GIANYAR-Kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Ketua RT Gede Getas BTN Tojan Permai, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar berlanjut.

 

Setelah sebelumnya pihak pelapor, yakni I Gede Subali Brahmanta selaku pemilik 2 (dua) kavling tanah mengadukan Getas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali atas dugaan menguasai dan menyerobot tanah tanpa ijin

 

 

Terbaru atas kasus ini, giliran Subali melalui tim kuasa hukumnya yakni I Wayan Ariawan, SH, I Putu Wirata,SH, I Made Rai Wirata, SH dan I Wayan Sukayasa, SH, mengadukan petugas Polda Bali ke Kapolda Bali dan Mabes Polri.

 

Pengaduan petugas Polda ke pimpinan Polda dan Mabes Polri itu, karena tim kuasa hukum menilai, selain lamban, ada dugaan petugas sengaja membiarkan berlanjutnya dugaan penyerobotan tanah di BTN Tojan Permai, Gianyar.

 

Petugas yang diadukan, itu yakni petugas dibawah Komando AKP Sugita Yasa, SH., penyidik Unit 4 Subdit II Polda Bali.

 

Petugas Polda, itu dilaporkan  melalui surat yang ditandatangani langsung oleh tim kuasa hukum.

 

“Bukti adanya dugaan membiarkan penyerobotan berlanjut itu yakni dengan membuat bangunan beton cor diatas tanah milik Gde Subali, menggunakan kavling lainnya untuk pembuangan sampah, dan tidak ditetapkan status quo dengan memasang ”police line” oleh petugas,”terang Kuasa Hukum Subali, Wayan Ariawan SH.

Lebih lanjut, didampingi Putu Wirata SH dan Wayan Sukayasa, SH, tim kuasa hukum lainnya, Ariawan menegaskan, pengaduan petugas itu, karena pihaknya menilai jika petugas kurang melindungi kepentingan pengadu, dimana dua kavling tahnya yang bersertifikat, yakni HGB No. 145/Desa Pering dan HGB No. 150/Desa Pering, diserobot oleh I Gede Getas secara  perlahan sejak lebih dari 10 tahun lalu. 

 

 

Di atas tanah HGB No. 150, dibangun bale beton dengan 6 pilar, sementara diatas tanah HGB No. 150/Desa Pering, dibangun tong sampah permanen dengan atap dan dijadikan tempat pembuangan sampah untuk warga.

 

 

”Kami para kuasa sudah sempat bertemu petugas di lapangan,yang melihat langsung adanya buruh melanjutkan pembangunan di kavling tanah HGB No. 150, lalu bertemu bertemu AKP Sugita Yasa, SH, di Polda Bali, Rabu (12/2), untuk meminta agar tanah sengketa yang diserobot berstatus quo,” ujar Ariawan.

 

 

Namun, AKP Sugita Yasa beralasan, karena masih dalam tahap penyelidikan pengaduan masyarakat, pihaknya belum bisa melakukan upaya paksa, termasuk menyebut belum layak memasang ”police line”. 

 

 

Sugita, seperti dikutip Kuasa Hukum, masih akan memanggil teradu Gede Getas untuk diminta klarifikasi, apa dasar dia membangun di tanah yang diadukan dan sudah ada sertifikat atas nama Gede Subali.

 

“Kita tunggu klarifikasinya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Getas nanti akan disimpulkan apa yang dilakukan selanjutnya,”imbuhnya.

 

 

Namun atas paparan AKP Sugita, tim kuasa hukum Subali menyatakan kurang sependapat dengan alasan AKP Sugita. Alasannya? Kata Ariawan, karena menetapkan status quo bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sesuai KUHAP, bukan berpatokan pada apakah kasusnya masih dumas (pengaduan masyarakat) ataukah Laporan  dugaan pidana. 

 

 

Dikatakan, pada Pasal 5 KUHAP jelas memberi kewenangan itu dan dalam kasus-kasus kriminal seperti pembunuhan, semasih penyelidikan pun seringkali polisi sudah memasang ”police line” untuk mencegah dirusaknya barang bukti di TKP.

 

 

 

”Dalam kasus ini, kami mohon tanah sengketa distatus quo-kan, untuk mencegah kemungkinan kerugian yang lebih besar, mencegah kemungkinan gesekan di lapangan, mengingat Klien kami adalah pensiunan TNI, juga mencegah kerugian negara kalau benar pembangunan itu didanai dengan hibah ataupun APBDes Desa Pering,” imbuh Putu Wirata Dwikora.

 

 

Gede Brahmanta telah mengadukan dugaan penyerobotan tersebut ke Polda Bali melalui surat tanggal 14 Januari 2020. 

 

Getas sempat berhenti membangun beton diatas tanah HGB No. 150/Desa Pering ketika Gede Subali menegur sekitar Desember 2019, tetapi belakangan Getas melanjutkan pembangunan, dengan mengerahkan buruh.

 

 

Walau sempat dihentikan oleh Putu Leny, putri Gede Subali, dan diberi tahu bahwa kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali, Getas mempersilakan dilaporkan dan akan datang dengan massa ke Polda Bali, bila nanti dipanggil.

 

 

Selanjutnya, tanggal 31 Januari 2020, dua petugas Polda Bali turun ke TKP (tempat kejadian perkara) di BTN Tojan Permai. Petugas menyaksikan langsung masih ada buruh yang bekerja di atas tanah sertifikat HGB No. 150/Desa Pering, namun tidak dilakukan tindakan apapun.

 

 

‘’Belakangan, kami menginformasikan kepada petugas, agar tindakan Gede Getas dihentikan, dan tanah yang menjadi dugaan penyerobotan dengan membangun paksa dan berlanjut itu ditetapkan status quo dengan memasang police line. Namun, permintaan ini ditolak oleh Bapak Nyoman Sugita Yasa. 

 

 

Karena itu, kami mengadukannya ke Mabes Polri dan Polda Bali, karena kita melihat petugas kesulitan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi Klien Kami,’’ kata Wayan Ariawan, SH.

 

 

Kuasa Hukum meminta penetapan status quo, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, menjaga wibawa kepolisian dan memang merupakan kewenangan polisi untuk menetapkan status quo, juga untuk mencegah konflik mengingat Gede Subali adalah pensiunan TNI yang merasa sangat kecewa hak-haknya diserobot sejak hampir 10 tahun lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/