34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:54 PM WIB

Kurir Ganja 21 Kilogram Asal Banyuwangi Dituntut 19 Tahun Penjara

DENPASAR – Kurniawan Risdianto,43, terdakwa kasus kepemilikan 21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi, Selasa (14/5) akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 19 tahun penjara. 

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kuriniawan Rusdianto dengan pidana selama 19 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Tangkas di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa saat membacakan tuntutan di PN Denpasar.

Selain hukuman penjara, Kurniawan yang bertugas sebagai kurir dalam bisnis haram ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair selama 1 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi pria yang hanya lulusan SMP itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa di area parkir PT JNE, Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (14/1) lalu.

Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2,kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan, polisi menemukan 21 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10,48 butir.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah melakukan transaksi pengambilan paket di JNE sebanyak dua kali.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO) diminta untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.

Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).

Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.

Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.

Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.

Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Setelah semua paket masuk, ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali.

Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.

Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar. 

DENPASAR – Kurniawan Risdianto,43, terdakwa kasus kepemilikan 21 kilogram ganja dan 10,48 butir ekstasi, Selasa (14/5) akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 19 tahun penjara. 

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kuriniawan Rusdianto dengan pidana selama 19 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahan sementara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Tangkas di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa saat membacakan tuntutan di PN Denpasar.

Selain hukuman penjara, Kurniawan yang bertugas sebagai kurir dalam bisnis haram ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair selama 1 tahun penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi pria yang hanya lulusan SMP itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa di area parkir PT JNE, Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (14/1) lalu.

Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2,kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan, polisi menemukan 21 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 10,48 butir.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah melakukan transaksi pengambilan paket di JNE sebanyak dua kali.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO) diminta untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.

Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).

Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.

Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.

Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.

Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Setelah semua paket masuk, ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali.

Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.

Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/