31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:14 AM WIB

Tiga Oknum Anggota Ormas Pemakai Sabu dan Dua Kurir Sabu Ditangkap

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bekerjasama dengan CTOC Polda Bali berhasil menangkap tiga anggota ormas pelaku narkoba.

Ketiganya masing-masing bernama Bayu, 31; Eka, 41, dan Adi, 25. Ketiga pelaku ini adalah pemakai. Mereka berasal dari dua ormas besar yang ada di Bali.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasar adanya informasi masyarakat. 

Dari informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku Bayu ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat pada tanggal 6 Mei. Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir ini, diamankan paket sabu seberat 0,40 gram.

Pelaku Eka ditangkap pada tanggal 7 Mei di Jalan Pulau Sumatra, Denpasar Barat. Dari tangan Eka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.

Sementara itu, pelaku Adi ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (9/5) lalu. Dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 0,24 gram.

Selain menangkap tiga anggota ormas pemakai narkoba, Polresta Denpasar juga menangkap dua orang kurir bernama Ulum, 29, dan Yuza, 21.

Tersangka Ulum ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat, pada tanggal 5 Mei. Dari tangannya diamankan 9 paket sabu seberat 72,88 gram.

Sementara itu, tersangka Yuza ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada 12 Mei. Darinya diamankan 15,10 gram sabhu. 

“Kedua tersangka ini adalah kurir. Dari pengakuan keduanya, sejumlah barang mereka dapat dari Lapas Kerobokan. Tapi, masih kami kembangkan,” tandas Kompol Aris Purwanto. 

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bekerjasama dengan CTOC Polda Bali berhasil menangkap tiga anggota ormas pelaku narkoba.

Ketiganya masing-masing bernama Bayu, 31; Eka, 41, dan Adi, 25. Ketiga pelaku ini adalah pemakai. Mereka berasal dari dua ormas besar yang ada di Bali.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasar adanya informasi masyarakat. 

Dari informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku Bayu ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat pada tanggal 6 Mei. Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir ini, diamankan paket sabu seberat 0,40 gram.

Pelaku Eka ditangkap pada tanggal 7 Mei di Jalan Pulau Sumatra, Denpasar Barat. Dari tangan Eka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.

Sementara itu, pelaku Adi ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (9/5) lalu. Dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 0,24 gram.

Selain menangkap tiga anggota ormas pemakai narkoba, Polresta Denpasar juga menangkap dua orang kurir bernama Ulum, 29, dan Yuza, 21.

Tersangka Ulum ditangkap di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat, pada tanggal 5 Mei. Dari tangannya diamankan 9 paket sabu seberat 72,88 gram.

Sementara itu, tersangka Yuza ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada 12 Mei. Darinya diamankan 15,10 gram sabhu. 

“Kedua tersangka ini adalah kurir. Dari pengakuan keduanya, sejumlah barang mereka dapat dari Lapas Kerobokan. Tapi, masih kami kembangkan,” tandas Kompol Aris Purwanto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/