26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 10:01 AM WIB

Penipu Masker Online Diganjar 20 Bulan Penjara, Terdakwa Spontan Lemas

DENPASAR – Setelah menunggu dua pekan, Ali Solikin, 34, akhirnya menjalani sidang putusan secara telekonferensi kemarin (13/8).

Terdakwa kasus penipuan jual beli masker secara online itu diganjar 20 bulan penjara. Perbuatan Ali memang tergolong jahat.

Saat kebutuhan masker tinggi di tengah pandemi Covid-19, ia justru menipu dengan cara menawarkan masker murah. 

Setelah uang ditransfer, bukannya masker yang dikirim, ia malah mengiri bantal, guling, dan celana jins bekas. 

Atas dasar fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika. 

“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat,” ujar hakim Rumega saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengaku salah dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan,” tegas hakim Rumega membacakan putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya menunduk lesu. Namun, tidak ada pilihan lain selain menerima.

Sebab, hakim sudah memberikan keringanan empat bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara atau 24 bulan. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sementara JPU Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memasang iklan di dalam situs jual beli online Marketplace.

Modusnya ia memasang harga lebih murah daripada di pasaran. Padahal, Ali sendiri tidak memiliki masker. 

Korban yang melihat iklan di Marketplace dengan nama Arga Chanel Gallu yang menawarkan penjualan masker beragam merek pun tergiur.

Korban merasa tertarik karena harga lebih murah daripada di pasaran. Korban kemudian transaksi masker melalui pesan massenger.

Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks.

Tapi yang datang bukannya masker, yang dikirim malah bantal, guling, dan celana jins bekas. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta.

DENPASAR – Setelah menunggu dua pekan, Ali Solikin, 34, akhirnya menjalani sidang putusan secara telekonferensi kemarin (13/8).

Terdakwa kasus penipuan jual beli masker secara online itu diganjar 20 bulan penjara. Perbuatan Ali memang tergolong jahat.

Saat kebutuhan masker tinggi di tengah pandemi Covid-19, ia justru menipu dengan cara menawarkan masker murah. 

Setelah uang ditransfer, bukannya masker yang dikirim, ia malah mengiri bantal, guling, dan celana jins bekas. 

Atas dasar fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menyatakan pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika. 

“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat,” ujar hakim Rumega saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengaku salah dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan,” tegas hakim Rumega membacakan putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa hanya menunduk lesu. Namun, tidak ada pilihan lain selain menerima.

Sebab, hakim sudah memberikan keringanan empat bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara atau 24 bulan. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sementara JPU Gusti Ayu Rai Artini menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memasang iklan di dalam situs jual beli online Marketplace.

Modusnya ia memasang harga lebih murah daripada di pasaran. Padahal, Ali sendiri tidak memiliki masker. 

Korban yang melihat iklan di Marketplace dengan nama Arga Chanel Gallu yang menawarkan penjualan masker beragam merek pun tergiur.

Korban merasa tertarik karena harga lebih murah daripada di pasaran. Korban kemudian transaksi masker melalui pesan massenger.

Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks.

Tapi yang datang bukannya masker, yang dikirim malah bantal, guling, dan celana jins bekas. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/