26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 5:48 AM WIB

Sial, Napi Korupsi tidak Dapat Remisi, Ternyata Karena Ini

NEGARA – Sebanyak 60 orang narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 ini. Namun, baru 36 orang disetujui untuk mendapat remisi, sebagian besar merupakan warga binaan pemasyarakatan karena kasus pidana umum. Sedangkan napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan mendapat remisi.

Surat keputusan napi yang mendapat remisi tersebut sebagian dari jumlah usulan. Namun yang sudah mendapat surat keputusan baru 38 orang yang mendapat remisi. 

“Biasanya dua hari sebelum 17 Agustus keluar untuk remisi yang lain,” kata Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, melaui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Remisi bagi napi yang sudah disetujui, akan diberikan pada 17 Agustus, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Napi yang diuaulkan mendapat remisi sudah melalui pertimbangan dari rutan, salah satunya napi tersebut berkelakuan baik selama 6 bulan menjadi warga binaan rutan Kelas II B Negara. Selain itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah diputus oleh pengadilan dan dieksekusi oleh jaksa.

Remisi napi yang sudah mendapat surat keputusan remisi, pengurangan masa tahanan paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Sedangkan napi yang mendapat remisi mayoritas pidana umum. Hanya dua pidana kasus narkotika. 

Sedangkan pidana khusus tindak pidana korupsi tidak ada satupun narapidana mendapat remisi. “Tidak ada napi kasus korupsi (yang mendapat remisi, Red) karena memang tidak diusulkan,” tegasnya.

Napi kasus korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena tidak membayar denda. Dari tujuh orang napi korupsi yang mendekam di rutan Negara, hanya satu orang yang sudah membayar denda. Yakni kasus korupsi santunan kematian, karena sudah diusulkan mendapat pembebasan bersyarat, maka tidak diusulkan mendapat remisi.

NEGARA – Sebanyak 60 orang narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 ini. Namun, baru 36 orang disetujui untuk mendapat remisi, sebagian besar merupakan warga binaan pemasyarakatan karena kasus pidana umum. Sedangkan napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan mendapat remisi.

Surat keputusan napi yang mendapat remisi tersebut sebagian dari jumlah usulan. Namun yang sudah mendapat surat keputusan baru 38 orang yang mendapat remisi. 

“Biasanya dua hari sebelum 17 Agustus keluar untuk remisi yang lain,” kata Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, melaui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Remisi bagi napi yang sudah disetujui, akan diberikan pada 17 Agustus, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Napi yang diuaulkan mendapat remisi sudah melalui pertimbangan dari rutan, salah satunya napi tersebut berkelakuan baik selama 6 bulan menjadi warga binaan rutan Kelas II B Negara. Selain itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah diputus oleh pengadilan dan dieksekusi oleh jaksa.

Remisi napi yang sudah mendapat surat keputusan remisi, pengurangan masa tahanan paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Sedangkan napi yang mendapat remisi mayoritas pidana umum. Hanya dua pidana kasus narkotika. 

Sedangkan pidana khusus tindak pidana korupsi tidak ada satupun narapidana mendapat remisi. “Tidak ada napi kasus korupsi (yang mendapat remisi, Red) karena memang tidak diusulkan,” tegasnya.

Napi kasus korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena tidak membayar denda. Dari tujuh orang napi korupsi yang mendekam di rutan Negara, hanya satu orang yang sudah membayar denda. Yakni kasus korupsi santunan kematian, karena sudah diusulkan mendapat pembebasan bersyarat, maka tidak diusulkan mendapat remisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/