29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:03 AM WIB

Soal Ponsel Raib Sebelum Pemusnahan, Kejati Bakal Siapkan Sanksi

DENPASAR – Pemusnahaan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyisakan kabar miring.

Pemusnahan BB hasil tindak pidana, itu bahkan kini sedang menjadi sorotan pejabat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Gara-garanya, BB seperti telepon seluler (ponsel) bermerek dan berharga mahal raib sebelum dimusnahkan.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Edwin Belsar saat dikonfirmasi menyebut dugaan raibnya BB sudah mendapat atensi dari pimpinan Kejati.

Pihaknya pun sudah melaporkan masalah tersebut pada atasannya.

Pun ditanya soal sanksi, Edwin menyebut, pihak Kejati Bali akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Kembali dikejar sesuai prosedur pemusnahan BB apakah boleh ada BB yang tertinggal, Edwin menjelaskan bahwa BB yang dimusnhakan sesuai dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BB apa saja yang diputuskan hakim harus dirampas dan dimusnahkan, maka BB tersebut harus dimusnahkan.

 “Kalau memang BB-nya dalam putusan harus dikembalikan pada terdakwa, ya harus dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui, saat pemusnahan BB di Kejari Denpasar memang banyak keganjilan.

Dalam persidangan periode Januari – Agustus 2018, BB berupa ponsel milik terdakwa kasus narkotika adalah ponsel bermerek dengan harga mahal.

Terutama ponsel milik terdakwa asal luar negeri atau warga negara asing.

Diantaranya merek iPhone dan Samsung keluaran terbaru.

Namun, saat yang dihancurkan ponsel yang dimusnahkan hanya ponsel merek jadul (jaman dulu) seperti Nokia series 3600.

 

DENPASAR – Pemusnahaan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyisakan kabar miring.

Pemusnahan BB hasil tindak pidana, itu bahkan kini sedang menjadi sorotan pejabat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Gara-garanya, BB seperti telepon seluler (ponsel) bermerek dan berharga mahal raib sebelum dimusnahkan.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Edwin Belsar saat dikonfirmasi menyebut dugaan raibnya BB sudah mendapat atensi dari pimpinan Kejati.

Pihaknya pun sudah melaporkan masalah tersebut pada atasannya.

Pun ditanya soal sanksi, Edwin menyebut, pihak Kejati Bali akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Kembali dikejar sesuai prosedur pemusnahan BB apakah boleh ada BB yang tertinggal, Edwin menjelaskan bahwa BB yang dimusnhakan sesuai dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BB apa saja yang diputuskan hakim harus dirampas dan dimusnahkan, maka BB tersebut harus dimusnahkan.

 “Kalau memang BB-nya dalam putusan harus dikembalikan pada terdakwa, ya harus dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui, saat pemusnahan BB di Kejari Denpasar memang banyak keganjilan.

Dalam persidangan periode Januari – Agustus 2018, BB berupa ponsel milik terdakwa kasus narkotika adalah ponsel bermerek dengan harga mahal.

Terutama ponsel milik terdakwa asal luar negeri atau warga negara asing.

Diantaranya merek iPhone dan Samsung keluaran terbaru.

Namun, saat yang dihancurkan ponsel yang dimusnahkan hanya ponsel merek jadul (jaman dulu) seperti Nokia series 3600.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/