26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 21:49 PM WIB

Edan! Hamil Besar, Sembunyikan Kokain di Pembalut, Ibu Ini Terancam..

DENPASAR – Aksi Bena Livia Magusta, 21, ibu muda yang dalam kondisi hamil besar ini terbilang nekat.

Nekat, bukan hanya karena aksinya mengedarkan narkotika jenis kokain, namun modus perempuan yang kini sedang mengandung 8 bulan, ini juga terbilang unik. Ia nekat sembunyikan kokain dalam pembalut.

Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Rabu (10/10).

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Kadek Wahyudi, hingga kasus yang menjerat terdakwa, berawal dari penangkapan Bena, Sabtu (4/8) sekitar pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎.

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu plastik klip dari saku kiri belakang celana jins biru yang dipakai.

Tidak hanya itu, terdakwa menyerahkan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi satu plastik klip serbuk putih kokain.

Saat ditanya kembali apakah masih menyimpan kokain masih menyimpa di dalam kamar kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar.

“Setelah ditunjukkan tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain,” beber jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada.

Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip serbuk kokain. ‎

Lebih lanjut, sesuai pengakuan, terdakwa mendapat barang haram itu dari seorang warga asing bernama Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah)

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undnag-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

 

DENPASAR – Aksi Bena Livia Magusta, 21, ibu muda yang dalam kondisi hamil besar ini terbilang nekat.

Nekat, bukan hanya karena aksinya mengedarkan narkotika jenis kokain, namun modus perempuan yang kini sedang mengandung 8 bulan, ini juga terbilang unik. Ia nekat sembunyikan kokain dalam pembalut.

Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Rabu (10/10).

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Kadek Wahyudi, hingga kasus yang menjerat terdakwa, berawal dari penangkapan Bena, Sabtu (4/8) sekitar pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎.

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu plastik klip dari saku kiri belakang celana jins biru yang dipakai.

Tidak hanya itu, terdakwa menyerahkan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi satu plastik klip serbuk putih kokain.

Saat ditanya kembali apakah masih menyimpan kokain masih menyimpa di dalam kamar kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar.

“Setelah ditunjukkan tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain,” beber jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada.

Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip serbuk kokain. ‎

Lebih lanjut, sesuai pengakuan, terdakwa mendapat barang haram itu dari seorang warga asing bernama Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah)

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undnag-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/