28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:56 AM WIB

Istri Pertama Jero Jangol Positif Narkoba, Ini Langkah Polisi

RadarBali.com – Penyidik kepolisian akhirnya merampungkan tes urine istri pertama wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol yang dibekuk beberapa waktu lalu di Jembrana.

Hasilnya? Menurut Kapolresta Denpasar, hasil tes urine istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratnadewi, 37, positif mengandung narkoba.

Karena itu, kemungkinan yang bersangkutan akan direhabilitasi. “Statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Hadi.

Bagaimana dengan dua istri lainnya? Menurutnya, istri kedua bernama Ni Putu Ariestarini, 35, dan ketiga bernama Asti, 30, masih berstatus sebagai saksi.

Sampai saat ini, Ni Putu Ariestarini yang diamankan bersama Ni Luh Ratnadewi di Jembrana masih dimintai keterangan.

Polresta Denpasar ancang-ancang melakukan perpanjang pemeriksaan untuk memastikan statusnya. Karena itu penyidik masih bisa memintai keterangannya 3X 24 jam, dan masih bisa diperpanjang lagi 3X24 jam.

Jika ke depan polisi melakukan tes urine terhadap istri ke dua, dan hasil pemeriksaan urine positif, maka akan direhabilitasi sama dengan Ni Luh Ratnadewi. 

RadarBali.com – Penyidik kepolisian akhirnya merampungkan tes urine istri pertama wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol yang dibekuk beberapa waktu lalu di Jembrana.

Hasilnya? Menurut Kapolresta Denpasar, hasil tes urine istri pertama Jero Jangol, Ni Luh Ratnadewi, 37, positif mengandung narkoba.

Karena itu, kemungkinan yang bersangkutan akan direhabilitasi. “Statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Hadi.

Bagaimana dengan dua istri lainnya? Menurutnya, istri kedua bernama Ni Putu Ariestarini, 35, dan ketiga bernama Asti, 30, masih berstatus sebagai saksi.

Sampai saat ini, Ni Putu Ariestarini yang diamankan bersama Ni Luh Ratnadewi di Jembrana masih dimintai keterangan.

Polresta Denpasar ancang-ancang melakukan perpanjang pemeriksaan untuk memastikan statusnya. Karena itu penyidik masih bisa memintai keterangannya 3X 24 jam, dan masih bisa diperpanjang lagi 3X24 jam.

Jika ke depan polisi melakukan tes urine terhadap istri ke dua, dan hasil pemeriksaan urine positif, maka akan direhabilitasi sama dengan Ni Luh Ratnadewi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/