26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:28 AM WIB

Sadis! Harta Benda, Motif Utama Dua Pembunuh Habisi Bule Belanda

RadarBali.com – Dua pembunuh bule Belanda, Robert Gilhooad, 80, yang ditemukan membusuk di toilet rumah kontrakannya

di Perum Puri Gading Jalan Ambon Blok A7 Nomor 7, Lingkungan Buana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (4/11) lalu akhirnya ditangkap.

Keduanya ternyata pembantu rumah tangga sekaligus sopir pribadi korban bernama Winda Wilantara, 22, dan Andika Budiyanto, 31.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi korban karena ingin menguasai harta benda korban.

“Korban dibunuh 10 hari sebelum ditemukan. Karena itu, kami saat itu menduga pelaku sudah di luar Bali dengan membawa lari mobil Mercy Dk 346 FF milik korban,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.

Penyidik kemudian berkoordinasi  dengan jajaran Polda dan Polres se- Indonesia. Berdasar hasil koordinasi, mobil korban diketahui berada di area parkir Pelabuhan Merak, Banten.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Winda Wilantara di Bandar Lampung, 7 November lalu. Dari Mulut Winda, muncul nama Andika Budiyanto.

“Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya. Terungkap, ada tersangka lain dalam aksi pembunuhan tersebut yang sudah kabur ke kampungnya di Bogor, Jawa Barat,” beber Kapolresta.

Dua hari kemudian, atau Kamis (9/11), Andika Budiyanto diamankan di Kampung Damping, Desa Mekar Jaya, Ciomas, Bogor Jawa Barat.

“Kasus ini terungkap berkat mobil Mercedes Benz DK 346 FF warna merah milik korban yang mogok di Pelabuhan Merak,” tuturnya.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku ini berkenalan di atas bus Jawa – Bali, tanggal 21 Oktober 2017. Sampai di Bali, keduanya jalan-jalan di kawasan Kuta mencari pekerjaan.

Tanggal 22 Oktober karena lelah berkeliling, para pelaku ini nongkrong di Pantai Kuta dan berkenalan dengan korban.

“Korban yang sudah lancar bahasa Indonesia ini diajak ngobrol oleh dua pelaku yang ngaku ingin mencari kerja.

Korban pun mengajak mereka kerja menjadi pembantu rumah tangga sekaligus jadi sopir pribadi dirumahnya. Tawaran itu langsung diterima pelaku,” bebernhya.

Tanggal 23 Oktober, pelaku mulai bekerja. Dari sana, keduanya bersengkongkol menghabisi korban. Ide itu datang dari Andika Budiyanto.

Tanggal 24 Oktober, ide menghabisi korban direalisasikan pelaku. Tersangka Winda Wilantara mencekik leher korban menggunakan besi fitnes saat korban hendak mandi.

Sementara tersangka Andika Budiyanto menebas menggunakan kapak pada kepala korban berkali-kali.

Setelah korban tersungkur dan tidak berdaya, tersangka Winda Wilantara mengambil kapak dari tangan Andika dan menebas kepala korban menggunakan kapak.

“Peran mereka memang sama. Bisa dikatakan mereka bersama-sama melakukan aksi pembunuhan itu menggunakan kapak. Hasil otopsi kepala korban terdapat 13 tanda tebas. Juga di lehar dan punggung,” jelasnya.

Setelah dipastikan meninggal, kedua tersangka kemudian mengambil harta berharga milik korban tersebut.

Menurut Kombes Hadi, kesepakatan antara kedua tersangka ini untuk memiliki kedua mobil mewah milik korban.

Tersangka Winda Wilantara membawa mobil Mercedes Benz warnah merah DK 346 FF dan langsung kabur saat itu.

Sedangkan Andika Budyanto memilih mobil BMW warna hitam, namun gagal dibawa lantaran dalam keadaan mogok.

Karena Adika Budiyanto sudah mengambil uang Rp 1, 9 juta, akhirnya ia naik bus ke kampung halamannya saat itu juga. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,

pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan

kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Motif pembunuhan ini murni ingin menguasai harta korban,” tutup nya

RadarBali.com – Dua pembunuh bule Belanda, Robert Gilhooad, 80, yang ditemukan membusuk di toilet rumah kontrakannya

di Perum Puri Gading Jalan Ambon Blok A7 Nomor 7, Lingkungan Buana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (4/11) lalu akhirnya ditangkap.

Keduanya ternyata pembantu rumah tangga sekaligus sopir pribadi korban bernama Winda Wilantara, 22, dan Andika Budiyanto, 31.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi korban karena ingin menguasai harta benda korban.

“Korban dibunuh 10 hari sebelum ditemukan. Karena itu, kami saat itu menduga pelaku sudah di luar Bali dengan membawa lari mobil Mercy Dk 346 FF milik korban,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.

Penyidik kemudian berkoordinasi  dengan jajaran Polda dan Polres se- Indonesia. Berdasar hasil koordinasi, mobil korban diketahui berada di area parkir Pelabuhan Merak, Banten.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Winda Wilantara di Bandar Lampung, 7 November lalu. Dari Mulut Winda, muncul nama Andika Budiyanto.

“Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya. Terungkap, ada tersangka lain dalam aksi pembunuhan tersebut yang sudah kabur ke kampungnya di Bogor, Jawa Barat,” beber Kapolresta.

Dua hari kemudian, atau Kamis (9/11), Andika Budiyanto diamankan di Kampung Damping, Desa Mekar Jaya, Ciomas, Bogor Jawa Barat.

“Kasus ini terungkap berkat mobil Mercedes Benz DK 346 FF warna merah milik korban yang mogok di Pelabuhan Merak,” tuturnya.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku ini berkenalan di atas bus Jawa – Bali, tanggal 21 Oktober 2017. Sampai di Bali, keduanya jalan-jalan di kawasan Kuta mencari pekerjaan.

Tanggal 22 Oktober karena lelah berkeliling, para pelaku ini nongkrong di Pantai Kuta dan berkenalan dengan korban.

“Korban yang sudah lancar bahasa Indonesia ini diajak ngobrol oleh dua pelaku yang ngaku ingin mencari kerja.

Korban pun mengajak mereka kerja menjadi pembantu rumah tangga sekaligus jadi sopir pribadi dirumahnya. Tawaran itu langsung diterima pelaku,” bebernhya.

Tanggal 23 Oktober, pelaku mulai bekerja. Dari sana, keduanya bersengkongkol menghabisi korban. Ide itu datang dari Andika Budiyanto.

Tanggal 24 Oktober, ide menghabisi korban direalisasikan pelaku. Tersangka Winda Wilantara mencekik leher korban menggunakan besi fitnes saat korban hendak mandi.

Sementara tersangka Andika Budiyanto menebas menggunakan kapak pada kepala korban berkali-kali.

Setelah korban tersungkur dan tidak berdaya, tersangka Winda Wilantara mengambil kapak dari tangan Andika dan menebas kepala korban menggunakan kapak.

“Peran mereka memang sama. Bisa dikatakan mereka bersama-sama melakukan aksi pembunuhan itu menggunakan kapak. Hasil otopsi kepala korban terdapat 13 tanda tebas. Juga di lehar dan punggung,” jelasnya.

Setelah dipastikan meninggal, kedua tersangka kemudian mengambil harta berharga milik korban tersebut.

Menurut Kombes Hadi, kesepakatan antara kedua tersangka ini untuk memiliki kedua mobil mewah milik korban.

Tersangka Winda Wilantara membawa mobil Mercedes Benz warnah merah DK 346 FF dan langsung kabur saat itu.

Sedangkan Andika Budyanto memilih mobil BMW warna hitam, namun gagal dibawa lantaran dalam keadaan mogok.

Karena Adika Budiyanto sudah mengambil uang Rp 1, 9 juta, akhirnya ia naik bus ke kampung halamannya saat itu juga. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,

pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan

kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Motif pembunuhan ini murni ingin menguasai harta korban,” tutup nya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/