34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:35 PM WIB

Divonis Ringan, Bule Belanda Penyelundup Tengkorak Pasrah

DENPASAR – Setelah sempat ditunda sepekan, sidang putusan Eric Roer, 56, bule Belanda yang memperdagangkan kerajinan berbahan kulit dan tengkorak satwa dilindungi akhirnya digelar kemarin (13/11).

Bule bertubuh jangkung itu pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan. Eric lebih pasrah lagi saat mendengar majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti

bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Eric dinilai sengaja memperjualbelikan satwa yang dilindungi. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Heriyanti.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Made Lovi Pusnawan yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Eric yang didampingi penasihat hukumnya Putu Suta Sadnyana dkk, tidak mengajukan perlawanan.

“Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ucap Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi Eric.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Perbuatan Eric sempat membuat heboh masyarakat Bali lantaran Eric diketahui menjalankan bisnisnya lumayan lama. Eric tinggal di Bali sejak 2003 di Legian Kaja, Badung.

Pria kelahiran Roterdam itu melakukan pengiriman barang dari Bali ke Belanda berupa barang kerajinan tangan dekorasi rumah dan patung kayu.

Termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Perbuatan terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Terdakwa Eric mengirim kepada temannya bernama Hans Timmers selaku pemilik perusahanan perusahaan Timmers Gems beralamat di Belanda.

Terdakwa sendiri mengenal Hans sejak 2014. Sejak saat itu terdakwa mendapat pesanan dari Hans. Kemudian terdakwa mencari pesanan di beberapa art shop atau toko kerajinan yang ada di Bali.

Terdakwa lantas mengirimkan foto-foto barang tersebut pada Hans berikut harga barang ditambah 5 persen untuk keuntungan terdakwa Eric.

Setelah itu terdakwa menerima uang harga kerajinan plus 5 persen keuntungan yang ditransfer Hans melalui Bank Mandiri KCP Legian atas nama saksi Indi Restu Windari.

Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran ke art shop dan memperoleh catatan pembelian barang.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia.

Di antaranya satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya;

74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 biji tengkorak monyet; 12 biji kulit ular piton; 33 biji kulit ular kobra, dan 7 biji kulit ular kobra utuh.

Dari pemeriksaan Kejaksaan Belanda – Indonesia, ada beberapa satwa yang dilindungi. Yaitu tengkorak buaya; moncong hiu; tengkorak penyu; tengkorak kepala babirusa; dan gelang akar bahar. 

DENPASAR – Setelah sempat ditunda sepekan, sidang putusan Eric Roer, 56, bule Belanda yang memperdagangkan kerajinan berbahan kulit dan tengkorak satwa dilindungi akhirnya digelar kemarin (13/11).

Bule bertubuh jangkung itu pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan. Eric lebih pasrah lagi saat mendengar majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti

bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Eric dinilai sengaja memperjualbelikan satwa yang dilindungi. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Heriyanti.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Made Lovi Pusnawan yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Eric yang didampingi penasihat hukumnya Putu Suta Sadnyana dkk, tidak mengajukan perlawanan.

“Terdakwa menerima putusan, Yang Mulia,” ucap Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi Eric.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Perbuatan Eric sempat membuat heboh masyarakat Bali lantaran Eric diketahui menjalankan bisnisnya lumayan lama. Eric tinggal di Bali sejak 2003 di Legian Kaja, Badung.

Pria kelahiran Roterdam itu melakukan pengiriman barang dari Bali ke Belanda berupa barang kerajinan tangan dekorasi rumah dan patung kayu.

Termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Perbuatan terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Terdakwa Eric mengirim kepada temannya bernama Hans Timmers selaku pemilik perusahanan perusahaan Timmers Gems beralamat di Belanda.

Terdakwa sendiri mengenal Hans sejak 2014. Sejak saat itu terdakwa mendapat pesanan dari Hans. Kemudian terdakwa mencari pesanan di beberapa art shop atau toko kerajinan yang ada di Bali.

Terdakwa lantas mengirimkan foto-foto barang tersebut pada Hans berikut harga barang ditambah 5 persen untuk keuntungan terdakwa Eric.

Setelah itu terdakwa menerima uang harga kerajinan plus 5 persen keuntungan yang ditransfer Hans melalui Bank Mandiri KCP Legian atas nama saksi Indi Restu Windari.

Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran ke art shop dan memperoleh catatan pembelian barang.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan berbagai kerajinan yang terbuat dari tubuh/kulit satwa dilindungi dari Indonesia.

Di antaranya satu biji tengkorak kepala babirusa; 110 biji gelang akar bahar; 11 biji moncong hiu gergaji; 2 biji tengkorak buaya;

74 kulit biawak; 206 kilogram terumbu karang; 10 biji tengkorak monyet; 12 biji kulit ular piton; 33 biji kulit ular kobra, dan 7 biji kulit ular kobra utuh.

Dari pemeriksaan Kejaksaan Belanda – Indonesia, ada beberapa satwa yang dilindungi. Yaitu tengkorak buaya; moncong hiu; tengkorak penyu; tengkorak kepala babirusa; dan gelang akar bahar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/