27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:27 AM WIB

Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Kena 6 Bulan Rehabilitasi

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.

 

Putusan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Badung. Dengan putusan tersebut, maka oknum pengacara yang juga anak Ketua DPRD Badung itu tidak mendapat keringanan.

 

Hakim juga tidak mengabulkan pleidoi dari tim penasihat hukum Nova yang meminta keringanan waktu rehabilitasi. Sebelumnya tim pengacara Nova menganggap tuntutan rehabilitasi enam bulan terlalu lama. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” ujar hakim sebagaimana dalam amat putusannya, Selasa (2/8).

 

Menanggapi putusan hakim, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hari awan tidak langsung menerima. “Atas putusan hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Gatot.

 

Sikap berbeda ditunjukkan tim kuasa hukum Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila. “Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim,” ujar Sakti.

 

Menurut Sakti, walau putusan hakim tidak memberikan keringanan, tapi hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum.

 

Di antaranya terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment. Hal itu dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

 

Pertimbangan lain yaitu surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.“Faktanya terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar Sakti.

 

Menurutnya sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. (san)

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34.

 

Putusan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Badung. Dengan putusan tersebut, maka oknum pengacara yang juga anak Ketua DPRD Badung itu tidak mendapat keringanan.

 

Hakim juga tidak mengabulkan pleidoi dari tim penasihat hukum Nova yang meminta keringanan waktu rehabilitasi. Sebelumnya tim pengacara Nova menganggap tuntutan rehabilitasi enam bulan terlalu lama. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” ujar hakim sebagaimana dalam amat putusannya, Selasa (2/8).

 

Menanggapi putusan hakim, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hari awan tidak langsung menerima. “Atas putusan hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Gatot.

 

Sikap berbeda ditunjukkan tim kuasa hukum Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila. “Meski permohonan kami agar waktu rehabilitasi enam bulan dikurangi tidak dikabulkan hakim, tapi kami menerima putusan hakim,” ujar Sakti.

 

Menurut Sakti, walau putusan hakim tidak memberikan keringanan, tapi hakim sudah mengakomodir pertimbangan meringankan yang disampaikan tim penasihat hukum.

 

Di antaranya terdakwa sudah menjalani rehabilitasi dan assesment. Hal itu dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejala psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

 

Pertimbangan lain yaitu surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.“Faktanya terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar Sakti.

 

Menurutnya sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/