25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:05 AM WIB

Terbukti Tilep Duit Rp 208 Juta, Koordinator Dana PNPM Divonis Ringan

DENPASAR – Made Ginawati alias Kadek Gina, 47, terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD)

Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Selain hukuman fisik, mantan koordinator tujuh kelompok SPP PNPM – MD di Desa Subuk, ini juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar

selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan, apabila tidak mencukupi, ditambah dengan pidana penjara selama sembilan bulan. 

Dalam amar putusan juga terungkap, terdakwa telah mengembalikan pinjaman bergulir itu Rp 100.050.000 (bunga+pokok) pada saat penyidikan.

Lalu mengembalikan Rp 1 juta saat penuntutan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim Sukereni.

Mendengar vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Widana masih menyatakan pikir-pikir. 

Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa menjabat sebagai koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014

(kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta. 

Selanjutnya dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok.

Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah,

kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta.

DENPASAR – Made Ginawati alias Kadek Gina, 47, terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD)

Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Selain hukuman fisik, mantan koordinator tujuh kelompok SPP PNPM – MD di Desa Subuk, ini juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar

selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan, apabila tidak mencukupi, ditambah dengan pidana penjara selama sembilan bulan. 

Dalam amar putusan juga terungkap, terdakwa telah mengembalikan pinjaman bergulir itu Rp 100.050.000 (bunga+pokok) pada saat penyidikan.

Lalu mengembalikan Rp 1 juta saat penuntutan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim Sukereni.

Mendengar vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Widana masih menyatakan pikir-pikir. 

Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa menjabat sebagai koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014

(kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta. 

Selanjutnya dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok.

Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah,

kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/