27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:59 AM WIB

Imigrasi Tangkap pemalsu e-KTP Asal Nigeria

DENPASAR-Petugas kantor Imigrasi Kelas II Singaraja bersama Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Rabu (15/8) pukul 03.00 dini hari mengamankan seorang warga asal Nigeria, Charles George Albert.

 

Penangkapan yang dilakukan pihak kantor Imigrasi terhadap Charles, diduga terkait kasus dugaan pemalsuan identitas berupa e-KTP yang dilakukan Charles  pada tanggal 2 Mei 2018 lalu.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryoto Sumadi, Rabu sore menjelaskan, Charles ditangkap di salah satu penginapan di Kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

 

Dikatakan Maryoto, pria asing berusia  35 tahun ini memalsukan namanya di E-KTP palsu dari nama aslinya Charles George Albert menjadi Komang Eli Agus Hermanto.

 

Pemalsuan identitas dilakukan George Albert untuk mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi kelas II Singaraja agar memperoleh paspor RI.

 

 “Namun usaha pekaju diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara,” kata Maryoto Sumadi

 

Selanjutnya, Pada tanggal 3 Mei 2018, Kepala kantor Imigrasi kelas II Singaraja mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap tersangka.

 

Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka saat ittu sempat melakukan upaya perlawanan hukum dengan cara melakukan upaya praperadilan pada tanggal 27 Juli 2017 dan akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 3 Agustus 2018.

 

Atas keputusan pengadilan tersebut, pihak Imigrasi kelas II Singaraja pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Namun rupanya, tersangka ini malah mengabaikan panggilan tersebut. “Akibatnya dia pun ditetapkan sebagai DPO,” tambah Sumadi.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma menjelaskan usai penetapan tersangka sebagai DPO, pihaknya pun menempatkan petugasnya di berapa titik untuk memantau pergerakan tersangka.

 

“Kami menempatkan petugas di Gilimanuk, Padang Bai, Bandara Ngurah Rai dan juga di beberapa titik yang dicurigai,” terangnya. 

 

Hasilnya, mellaui proses pencarian selama dua minggu, tersangka akhirnya bisa ditangkap.

 

DENPASAR-Petugas kantor Imigrasi Kelas II Singaraja bersama Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Rabu (15/8) pukul 03.00 dini hari mengamankan seorang warga asal Nigeria, Charles George Albert.

 

Penangkapan yang dilakukan pihak kantor Imigrasi terhadap Charles, diduga terkait kasus dugaan pemalsuan identitas berupa e-KTP yang dilakukan Charles  pada tanggal 2 Mei 2018 lalu.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Bali, Maryoto Sumadi, Rabu sore menjelaskan, Charles ditangkap di salah satu penginapan di Kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

 

Dikatakan Maryoto, pria asing berusia  35 tahun ini memalsukan namanya di E-KTP palsu dari nama aslinya Charles George Albert menjadi Komang Eli Agus Hermanto.

 

Pemalsuan identitas dilakukan George Albert untuk mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi kelas II Singaraja agar memperoleh paspor RI.

 

 “Namun usaha pekaju diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara,” kata Maryoto Sumadi

 

Selanjutnya, Pada tanggal 3 Mei 2018, Kepala kantor Imigrasi kelas II Singaraja mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap tersangka.

 

Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka saat ittu sempat melakukan upaya perlawanan hukum dengan cara melakukan upaya praperadilan pada tanggal 27 Juli 2017 dan akhirnya ditolak Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 3 Agustus 2018.

 

Atas keputusan pengadilan tersebut, pihak Imigrasi kelas II Singaraja pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Namun rupanya, tersangka ini malah mengabaikan panggilan tersebut. “Akibatnya dia pun ditetapkan sebagai DPO,” tambah Sumadi.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma menjelaskan usai penetapan tersangka sebagai DPO, pihaknya pun menempatkan petugasnya di berapa titik untuk memantau pergerakan tersangka.

 

“Kami menempatkan petugas di Gilimanuk, Padang Bai, Bandara Ngurah Rai dan juga di beberapa titik yang dicurigai,” terangnya. 

 

Hasilnya, mellaui proses pencarian selama dua minggu, tersangka akhirnya bisa ditangkap.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/