28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:22 AM WIB

Bawa Kabur Balita 8 Bulan, Penculik Bayi Divonis 5,5 Bulan

RadarBali.com – Terdakwa kasus penculikan bayi, Ni Ketut Nariani, Kamis (14/9) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim  I Gede Ginarsa, mengganjar perempuan asal Jembrana, ini dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari (5,5 bulan). 

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, karena hakim menilai perbuatan terdakwa membawa kabur bayi berusia 8 bulan bernama Kiki, yang tak lain anak tetangga kos (bukan anak biologisnya), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 330 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Ketut Nariani selama lima bulan dan 15 hari dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, “ujar Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa. 

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, yakni terdakwa membawa kabur bayi yang bukan anaknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. 

Atas vonis majelis hakim, baik JPU maupun  terdakwa Nariani yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Bakuh sama-sama menyatakan menerima. 

Bahkan, menurut kuasa hukum terdakwa, atas vonis hakim, terdakwa 13 hari mendatang langsung bebas. “Saat ini terdakwa sudah menjalani masa hukuman lima bulan dan 2 hari

Kasus penculikan yang dilakukan terdakwa,  bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang perempuan bernama Kiki di sebuah kos-kosan di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung sekitar Maret 2016 lalu.

Sebagai tetangga kos, terdakwa yang sudah akrab mendapat curhatan dari korban.  Salah satu curhatan, korban saat itu, yakni mengeluhkan terkait kehamilan korban yang belum berstatus menikah.

Padahal, usia kandungan korban saat itu sudah 8 bulan. Selanjutnya, berdalih rasa iba dan kasihan, terdakwa pun berniat membantu korban dengan mengantar korban ke RSUP Sanglah Denpasar. 

Saat pemeriksaan medis, bayi dalam kandungan terlapor harus dikeluarkan sehingga tim medis melakukan operasi pembedahan.

Karena terlahir sebelum waktunya (prematur), bayi berinisial Cla itu di inkubator di rumah sakit. Pelapor yang belum menikah dengan ayah si bayi pun bingung terutama soal biaya persalinan dan perawatan anaknya.

Terdakwa bersama suaminya berinisiatif membantu membayar semua biaya yang saat itu mencapai Rp 11 juta.

Berselang beberapa waktu, si bayi sudah diperbolehkan pulang. Selama di kos, bayi itu dirawat dan dibiayai terdakwa bersama suaminya. Sementara pelapor kemudian menikah dengan Ahmad Saiful. 

Masalah muncul ketika terdakwa mengupacarai bayi itu dengan memboyong ke Poso November 2016.

Ketika itu muncul keinginan korban mengambil anaknya kembali.

Namun karena korban merasa dihalang-halangi bertemu dengan anak kandungnya. Pelapor mencoba menghubungi via telepon, tapi korban jarang menjawab.

Bahkan meminta foto bayinya saja tak diberikan terdakwa. Terdakwa justru minta uang pengganti macam tebusan pada pelapor sebesar Rp 30 juta.

Kiki kemudian dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penculikan bayi. Terdakwa Nariani ditangkap di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/) lalu

RadarBali.com – Terdakwa kasus penculikan bayi, Ni Ketut Nariani, Kamis (14/9) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim  I Gede Ginarsa, mengganjar perempuan asal Jembrana, ini dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari (5,5 bulan). 

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, karena hakim menilai perbuatan terdakwa membawa kabur bayi berusia 8 bulan bernama Kiki, yang tak lain anak tetangga kos (bukan anak biologisnya), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 330 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Ketut Nariani selama lima bulan dan 15 hari dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, “ujar Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa. 

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, yakni terdakwa membawa kabur bayi yang bukan anaknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. 

Atas vonis majelis hakim, baik JPU maupun  terdakwa Nariani yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Bakuh sama-sama menyatakan menerima. 

Bahkan, menurut kuasa hukum terdakwa, atas vonis hakim, terdakwa 13 hari mendatang langsung bebas. “Saat ini terdakwa sudah menjalani masa hukuman lima bulan dan 2 hari

Kasus penculikan yang dilakukan terdakwa,  bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang perempuan bernama Kiki di sebuah kos-kosan di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung sekitar Maret 2016 lalu.

Sebagai tetangga kos, terdakwa yang sudah akrab mendapat curhatan dari korban.  Salah satu curhatan, korban saat itu, yakni mengeluhkan terkait kehamilan korban yang belum berstatus menikah.

Padahal, usia kandungan korban saat itu sudah 8 bulan. Selanjutnya, berdalih rasa iba dan kasihan, terdakwa pun berniat membantu korban dengan mengantar korban ke RSUP Sanglah Denpasar. 

Saat pemeriksaan medis, bayi dalam kandungan terlapor harus dikeluarkan sehingga tim medis melakukan operasi pembedahan.

Karena terlahir sebelum waktunya (prematur), bayi berinisial Cla itu di inkubator di rumah sakit. Pelapor yang belum menikah dengan ayah si bayi pun bingung terutama soal biaya persalinan dan perawatan anaknya.

Terdakwa bersama suaminya berinisiatif membantu membayar semua biaya yang saat itu mencapai Rp 11 juta.

Berselang beberapa waktu, si bayi sudah diperbolehkan pulang. Selama di kos, bayi itu dirawat dan dibiayai terdakwa bersama suaminya. Sementara pelapor kemudian menikah dengan Ahmad Saiful. 

Masalah muncul ketika terdakwa mengupacarai bayi itu dengan memboyong ke Poso November 2016.

Ketika itu muncul keinginan korban mengambil anaknya kembali.

Namun karena korban merasa dihalang-halangi bertemu dengan anak kandungnya. Pelapor mencoba menghubungi via telepon, tapi korban jarang menjawab.

Bahkan meminta foto bayinya saja tak diberikan terdakwa. Terdakwa justru minta uang pengganti macam tebusan pada pelapor sebesar Rp 30 juta.

Kiki kemudian dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penculikan bayi. Terdakwa Nariani ditangkap di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/) lalu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/