28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:47 AM WIB

Ambil Sertifikat dan Uang TKI, Bank Mandiri Dihukum Ganti Isi Brankas

DENPASAR – Agus Wiryono Medianto, 38, akhirnya mendapat haknya kembali. Pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang,

itu sempat kaget bukan kepalang lantaran brankas (safety box) atas namanya yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya, Kuta, isinya raib.

Dalam brankas tersebut berisi uang tunai Rp 500 juta dan surat-surat berharga senilai miliaran rupiah. Di antaranya sertifikat tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, seluas 3,5 are.

Dalam sidang kemarin (9/9) di PN Denpasar, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menghukum pihak Bank Mandiri harus mengganti seluruh isi safety box milik penggugat  yang hilang.

“Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan barang penggugat,” tandas hakim membacakan salah satu pertimbangan amar putusan.

Hakim menyatakan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar asas-asas kehati-hatian dalam perbankan.

Putusan ini sontak disambut gembira oleh penggugat. Kuasa hukum penggugat, yakni Carlie Usfunan mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang memenangkan gugatan kliennya atas kelalaian yang dilakukan Bank Mandiri.

“Hakim cermat dalam mengambil keputusan. Putusan hakim sudah mencerminkan keadilan,” kata Carlie.

Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera menyelesaikan pengembalian hak milik kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar.

“Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tandas Carlie.

Sementara itu, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana saat ditanya awak media usai sidang enggan berkomentar banyak.

Dia mengatakan akan koordinasi terlebih dulu dengan kantor Bank Mandiri. “Nanti pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ucapnya kepada awak media.

Perkara ini berawal pada 4 April 2007, saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya.

Pada Juli 2007 penggugat asal Makassar, ini melakukan penyewaan brankas dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item.

Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012.

Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102.

Namun, rupanya brankas tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasar surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.

Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008.

Uniknya, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. 

DENPASAR – Agus Wiryono Medianto, 38, akhirnya mendapat haknya kembali. Pria yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang,

itu sempat kaget bukan kepalang lantaran brankas (safety box) atas namanya yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya, Kuta, isinya raib.

Dalam brankas tersebut berisi uang tunai Rp 500 juta dan surat-surat berharga senilai miliaran rupiah. Di antaranya sertifikat tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, seluas 3,5 are.

Dalam sidang kemarin (9/9) di PN Denpasar, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menghukum pihak Bank Mandiri harus mengganti seluruh isi safety box milik penggugat  yang hilang.

“Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan barang penggugat,” tandas hakim membacakan salah satu pertimbangan amar putusan.

Hakim menyatakan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar asas-asas kehati-hatian dalam perbankan.

Putusan ini sontak disambut gembira oleh penggugat. Kuasa hukum penggugat, yakni Carlie Usfunan mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang memenangkan gugatan kliennya atas kelalaian yang dilakukan Bank Mandiri.

“Hakim cermat dalam mengambil keputusan. Putusan hakim sudah mencerminkan keadilan,” kata Carlie.

Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera menyelesaikan pengembalian hak milik kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar.

“Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tandas Carlie.

Sementara itu, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana saat ditanya awak media usai sidang enggan berkomentar banyak.

Dia mengatakan akan koordinasi terlebih dulu dengan kantor Bank Mandiri. “Nanti pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ucapnya kepada awak media.

Perkara ini berawal pada 4 April 2007, saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kuta Raya.

Pada Juli 2007 penggugat asal Makassar, ini melakukan penyewaan brankas dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item.

Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012.

Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102.

Namun, rupanya brankas tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasar surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.

Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008.

Uniknya, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/