29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

ORI Bali ; Tersangka Korupsi Tak Ditahan Itu Preseden Buruk!

DENPASAR-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ziarah wali songo Yayasan Al-Maruf Denpasar menuai sorotan.

Kepala ORI perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sabtu (15/9) menilai tidak ditahannya tersangka korupsi dana hibah ziarah wali songo ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan. 
Orang lain dalam kasus lain bisa menjadikan kasus ini sebagai referensi agar tidak ditahan. 
“Ini karena pasal yang dikenakan dalam kasus-kasus korupsi hampir sama. 
Tidak memandang besar kecilnya uang yang dikorpusi, namun pasal yang dikenakan sama,”terangnya. 
Mestinya kata alumnus UGM, ini perlakuan terhadap para tersangka harus sama. 
Terkecuali ada hal-hal genting yang bisa mengancam nyawa tersangka. 
Kondisi ini juga menimbulkan keraguan serta kebimbangan bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum. 
Sebab, dalam kasus korupsi pasal yang dikenakan hampir pasti sama, namun kenapa perlakuan berbeda. 
Terkait pasal yang didakwakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

DENPASAR-Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ziarah wali songo Yayasan Al-Maruf Denpasar menuai sorotan.

Kepala ORI perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sabtu (15/9) menilai tidak ditahannya tersangka korupsi dana hibah ziarah wali songo ini juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan. 
Orang lain dalam kasus lain bisa menjadikan kasus ini sebagai referensi agar tidak ditahan. 
“Ini karena pasal yang dikenakan dalam kasus-kasus korupsi hampir sama. 
Tidak memandang besar kecilnya uang yang dikorpusi, namun pasal yang dikenakan sama,”terangnya. 
Mestinya kata alumnus UGM, ini perlakuan terhadap para tersangka harus sama. 
Terkecuali ada hal-hal genting yang bisa mengancam nyawa tersangka. 
Kondisi ini juga menimbulkan keraguan serta kebimbangan bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum. 
Sebab, dalam kasus korupsi pasal yang dikenakan hampir pasti sama, namun kenapa perlakuan berbeda. 
Terkait pasal yang didakwakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/