28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Tak Campuri Proses Penyidikan, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

DENPASAR – Pengurus ormas Jimbaran Bersatu (JB) tak mau mencampuri proses penyidikan terkait tertangkapnya dua orang oknum anggota bernama I Made Wita alias Sangket, 46,

asal lingkungan Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan dan I Wayan Yugus Suwartawan, 23, asal Jalan Bukit Hijau Nomor 55 A Mekar Sari Simpangan , Jimbaran, Kuta Selatan,  Rabu (12/9) malam oleh Polda Bali.

Menurut Sekretaris Jenderal Jimbaran Bersatu I Nyoman Darma Arsana saat mendatangi kantor Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (15/9) siang,

penangkapan kedua oknum atas dugaan pungutan liar kepada pedagang di Jimbaran tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan ormas Jimbaran Bersatu.

“Kami serahkan semua prosesnya kepada polisi. Sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Darma Arsana.

Lanjut dia, karena pada dasarnya sekalipun saat penangkapan ditemukannya kartu tanda anggota Jimbaran Bersatu, bukan berarti keduanya melakukan tindakan tersebut atas nama organisasi.

Tindakan tersebut murni dilakukan atas dasar oknum saja. Karena pada dasarnya Ormas Jimbaran Bersatu sendiri tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pungutan liar.

“Ormas kami bergerak di bidang sosial. Itu hanya oknum. Tidak ada kaitannya dengan organisasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Jimbaran Bersatu I Made Kawiandi. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tersebut tidak memerintahkan anggota untuk bertindak di luar ketentuan organisasi.

“Kami malahan mendukung tindakan pemerintah dan polisi,” tegasnya. Saat silaturahmi ke kantor Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (15/9) siang, Ketua Umum I Made Kawiandi,

dan Sekretaris Jendral I Nyoman Darma Arsana, hadir pula Komang Suasmara selaku Koordinator Bidang Hukum, Golo Sudiartha selaku Wakasatgas Jero Nanik

selaku Wakil Ketua Umum dan Kadek Krisma Agus Trimitha selaku anggota. Mereka diterima di ruang redaksi Jawa Pos Radar Bali. 

DENPASAR – Pengurus ormas Jimbaran Bersatu (JB) tak mau mencampuri proses penyidikan terkait tertangkapnya dua orang oknum anggota bernama I Made Wita alias Sangket, 46,

asal lingkungan Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan dan I Wayan Yugus Suwartawan, 23, asal Jalan Bukit Hijau Nomor 55 A Mekar Sari Simpangan , Jimbaran, Kuta Selatan,  Rabu (12/9) malam oleh Polda Bali.

Menurut Sekretaris Jenderal Jimbaran Bersatu I Nyoman Darma Arsana saat mendatangi kantor Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (15/9) siang,

penangkapan kedua oknum atas dugaan pungutan liar kepada pedagang di Jimbaran tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan ormas Jimbaran Bersatu.

“Kami serahkan semua prosesnya kepada polisi. Sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Darma Arsana.

Lanjut dia, karena pada dasarnya sekalipun saat penangkapan ditemukannya kartu tanda anggota Jimbaran Bersatu, bukan berarti keduanya melakukan tindakan tersebut atas nama organisasi.

Tindakan tersebut murni dilakukan atas dasar oknum saja. Karena pada dasarnya Ormas Jimbaran Bersatu sendiri tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pungutan liar.

“Ormas kami bergerak di bidang sosial. Itu hanya oknum. Tidak ada kaitannya dengan organisasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Jimbaran Bersatu I Made Kawiandi. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tersebut tidak memerintahkan anggota untuk bertindak di luar ketentuan organisasi.

“Kami malahan mendukung tindakan pemerintah dan polisi,” tegasnya. Saat silaturahmi ke kantor Jawa Pos Radar Bali, Sabtu (15/9) siang, Ketua Umum I Made Kawiandi,

dan Sekretaris Jendral I Nyoman Darma Arsana, hadir pula Komang Suasmara selaku Koordinator Bidang Hukum, Golo Sudiartha selaku Wakasatgas Jero Nanik

selaku Wakil Ketua Umum dan Kadek Krisma Agus Trimitha selaku anggota. Mereka diterima di ruang redaksi Jawa Pos Radar Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/