28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Dituding Nyerobot Tanah, Mantan Sekjen PHDI Diputus Bebas Hakim Negara

NEGARA – Kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa IB Suyasa Negara digelar di PN Negara, Jumat (13/12) lalu. 

Dalam sidang tersebut, IB Suyasa menjadi terdakwa atas kasus laporan dari pemilik tanah Ronggur Pandingin Siregar.

Sidang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Alfan Firdauzi Kurniawan. Hasilnya IB Suyasa diputus bebas demi hukum karena menguasai dan memanfaatkan lahan/sawah tersebut sejak membeli di tahun 1997.

Disamping itu, dia melakukan perlawanan terhadap peralihan hak tanah yang sejatinya tidak pernah ia jual. Kemudian, dapat beralih tangan kepada Ronggur.

Atas hal itu pula Ronggur melaporkan hal ini ke penyidik Satreskrim Polres Jembrana dan akhirnya kasusnya bergulir ke meja hijau.

Kuasa hukum terdakwa Donatus Openg alias Don Openg menegaskan, kliennya sesuai dengan penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan

bahwa putusan bebas ini dimaksud dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti sah dan meyakinkan.

Singkatnya, tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti dan saksi -saksi menurut ketentuan hukum acara pidana.

“Hakim menilai bebasnya klien kami karena perbuatan yang dilakukan bagian dari perlawanan atas proses atau peristiwa hukum yang berlanjut. mulai dari pailit, lelang dan balik nama.

Di mana tidak pernah dijual oleh terdakwa atau klien kami. Dan, karena ini tindak pidana ringan maka tidak bisa banding,” tegasnya.

Don Openg mengaku, upaya hukum sudah dilakukan pihaknya sebelum putusan bebas ini diketok palu.

Kamis (11/12) lalu, sudah mendaftarkan gugatan perdata, atas perbuatan melawan hukum terhadap PT. NKC, Bank BNI, Kurator dan Pembeli lelang di bawah tangan.

Juga pemblokir delapan sertifikat. “Kami ajukan gugatan perdata ke beberapa pihak Kamis (11/12) lalu. Kami juga sedang berancang-ancang untuk gugatan PTUN atas terbitnya atau balik nama atas 8 (delapan) sertifikat tersebut,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya sebelum sidang vonis dilakukan, Ronggur mengatakan bahwa ia membeli tanah dari perantara kurator.

Tanah itu sebelumnya tiga kali diumumkan dalam lelang dan tidak ada pembeli yang tertarik. Dan pada 2013 lalu, akhirnya ia membeli dari perantara kurator itu.

Ronggur membeli sebanyak delapan sertifikat. Lima sertifikat di Yehembang dan tiga di Melaya. Kemudian, pada 2014, tanah di Melaya itu terjadi penebangan.

Sehingga ia melaporkan ke kepolisian atas penebangan kayu yang dilakukan oleh IB Suyasa. Namun, di hentikan penyidik karena belum balik nama sertifikat.

Dan, kemudian penyerobotan tanah berupa sawah yang masih digarap oleh IB Suyasa. “Kemudian di 2016 saya balik nama Yang Mulia.

Dan, pada 2019 di bulan September diadakan mediasi subak dan saya menujukkan sertifikat yang sah atas nama saya,” ucapnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah Don, dan mengigatkan bahwa penerbitan, atau balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan berdasar kuasa,

harus dari pemilik yang bersangkutan dan ahli warisnya, seraya menunjukkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982.

Sebelumnya, Ida Bagus Suyasa yang merupakan mantan Sekjen PHDI ini menjadi terlapor dalam kasus penyerobotan tanah di Satreskrim Polres Jembrana.

Ia dilaporkan oleh Ronggur Pandingin Siregar. Gus Suyasa dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah. Padahal menurut dia tanah itu masih menjadi miliknya.

Singkatnya tidak pernah dijual ke pihak manapun. Suyasa didampingi oleh dua kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Komang Karyadi dan Donatus Openg.

Suyasa mengatakan bahwa dirinya dituding melakukan penyerobotan tanah. Menduduki tanah tanpa izin. Padahal, dari awal hingga sekarang tanah itu tidak pernah dijual.

Malah bisa beralih pemilik. “Tanah itu tidak pernah saya jual, hanya pernah pinjamkan kepada Wayan Nastra dkk. Namun, masih milik saya.

Jadi, masih saya gunakan untuk bercocok tanam padi dan palawija, oleh penggarap/penyakap dengan sistem bagi hasil,” paparnya, dalam sidang. 

NEGARA – Kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa IB Suyasa Negara digelar di PN Negara, Jumat (13/12) lalu. 

Dalam sidang tersebut, IB Suyasa menjadi terdakwa atas kasus laporan dari pemilik tanah Ronggur Pandingin Siregar.

Sidang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Alfan Firdauzi Kurniawan. Hasilnya IB Suyasa diputus bebas demi hukum karena menguasai dan memanfaatkan lahan/sawah tersebut sejak membeli di tahun 1997.

Disamping itu, dia melakukan perlawanan terhadap peralihan hak tanah yang sejatinya tidak pernah ia jual. Kemudian, dapat beralih tangan kepada Ronggur.

Atas hal itu pula Ronggur melaporkan hal ini ke penyidik Satreskrim Polres Jembrana dan akhirnya kasusnya bergulir ke meja hijau.

Kuasa hukum terdakwa Donatus Openg alias Don Openg menegaskan, kliennya sesuai dengan penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan

bahwa putusan bebas ini dimaksud dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti sah dan meyakinkan.

Singkatnya, tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti dan saksi -saksi menurut ketentuan hukum acara pidana.

“Hakim menilai bebasnya klien kami karena perbuatan yang dilakukan bagian dari perlawanan atas proses atau peristiwa hukum yang berlanjut. mulai dari pailit, lelang dan balik nama.

Di mana tidak pernah dijual oleh terdakwa atau klien kami. Dan, karena ini tindak pidana ringan maka tidak bisa banding,” tegasnya.

Don Openg mengaku, upaya hukum sudah dilakukan pihaknya sebelum putusan bebas ini diketok palu.

Kamis (11/12) lalu, sudah mendaftarkan gugatan perdata, atas perbuatan melawan hukum terhadap PT. NKC, Bank BNI, Kurator dan Pembeli lelang di bawah tangan.

Juga pemblokir delapan sertifikat. “Kami ajukan gugatan perdata ke beberapa pihak Kamis (11/12) lalu. Kami juga sedang berancang-ancang untuk gugatan PTUN atas terbitnya atau balik nama atas 8 (delapan) sertifikat tersebut,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya sebelum sidang vonis dilakukan, Ronggur mengatakan bahwa ia membeli tanah dari perantara kurator.

Tanah itu sebelumnya tiga kali diumumkan dalam lelang dan tidak ada pembeli yang tertarik. Dan pada 2013 lalu, akhirnya ia membeli dari perantara kurator itu.

Ronggur membeli sebanyak delapan sertifikat. Lima sertifikat di Yehembang dan tiga di Melaya. Kemudian, pada 2014, tanah di Melaya itu terjadi penebangan.

Sehingga ia melaporkan ke kepolisian atas penebangan kayu yang dilakukan oleh IB Suyasa. Namun, di hentikan penyidik karena belum balik nama sertifikat.

Dan, kemudian penyerobotan tanah berupa sawah yang masih digarap oleh IB Suyasa. “Kemudian di 2016 saya balik nama Yang Mulia.

Dan, pada 2019 di bulan September diadakan mediasi subak dan saya menujukkan sertifikat yang sah atas nama saya,” ucapnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah Don, dan mengigatkan bahwa penerbitan, atau balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan berdasar kuasa,

harus dari pemilik yang bersangkutan dan ahli warisnya, seraya menunjukkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982.

Sebelumnya, Ida Bagus Suyasa yang merupakan mantan Sekjen PHDI ini menjadi terlapor dalam kasus penyerobotan tanah di Satreskrim Polres Jembrana.

Ia dilaporkan oleh Ronggur Pandingin Siregar. Gus Suyasa dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah. Padahal menurut dia tanah itu masih menjadi miliknya.

Singkatnya tidak pernah dijual ke pihak manapun. Suyasa didampingi oleh dua kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Komang Karyadi dan Donatus Openg.

Suyasa mengatakan bahwa dirinya dituding melakukan penyerobotan tanah. Menduduki tanah tanpa izin. Padahal, dari awal hingga sekarang tanah itu tidak pernah dijual.

Malah bisa beralih pemilik. “Tanah itu tidak pernah saya jual, hanya pernah pinjamkan kepada Wayan Nastra dkk. Namun, masih milik saya.

Jadi, masih saya gunakan untuk bercocok tanam padi dan palawija, oleh penggarap/penyakap dengan sistem bagi hasil,” paparnya, dalam sidang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/