28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:29 AM WIB

Kasus Korupsi Kematian Inkracht, Kejari Tunggu 2 Terpidana Bayar Denda

NEGARA – Dua orang terpidana kasus korupsi santunan kematian, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan, belum juga membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total denda dan pengganti yang harus dibayar kedua terpidana mencapai setengah miliar (Rp 500 juta).

Berdasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi dua terpidana pada bulan Mei lalu melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

“Dua terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Dijelaskan, uang pengganti yang harus dibayar dua terpidana tersebut nilainya masing-masing berbeda.

Mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya, I Gede Astawa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Sedangkan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya, I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kedua terpidana tersebut sampai saat ini belum memastikan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara yang jika ditotal mencapai Rp 503.100.000. atau setengah miliar lebih.

“Sampai saat ini belum ada kepastian membayar, nanti kami akan tanyakan lagi pada kedua terpidana mengenai kesanggupan membayarnya,” terangnya.

Sedangkan terpidana Indah Suryaningsih, yang divonis dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 171 juta.

Kasus korupsi berjamaah tersebut, menyeret enam orang. Tiga orang diantarnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Satu orang lagi, I Komang Budiarta, sudah ditahan saat tahap dua. Kemudian dua orang lagi Tumari dan Ni Luh Sridani belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 452.500.000, tersebut dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten Jembrana sebesar Rp 1,5 juta.

Modusnya, warga yang mati dan sudah mendapat santunan kematian diajukan lagi untuk mendapat santunan kematian. 

NEGARA – Dua orang terpidana kasus korupsi santunan kematian, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan, belum juga membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total denda dan pengganti yang harus dibayar kedua terpidana mencapai setengah miliar (Rp 500 juta).

Berdasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi dua terpidana pada bulan Mei lalu melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

“Dua terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Dijelaskan, uang pengganti yang harus dibayar dua terpidana tersebut nilainya masing-masing berbeda.

Mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya, I Gede Astawa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Sedangkan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya, I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kedua terpidana tersebut sampai saat ini belum memastikan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara yang jika ditotal mencapai Rp 503.100.000. atau setengah miliar lebih.

“Sampai saat ini belum ada kepastian membayar, nanti kami akan tanyakan lagi pada kedua terpidana mengenai kesanggupan membayarnya,” terangnya.

Sedangkan terpidana Indah Suryaningsih, yang divonis dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 171 juta.

Kasus korupsi berjamaah tersebut, menyeret enam orang. Tiga orang diantarnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Satu orang lagi, I Komang Budiarta, sudah ditahan saat tahap dua. Kemudian dua orang lagi Tumari dan Ni Luh Sridani belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 452.500.000, tersebut dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten Jembrana sebesar Rp 1,5 juta.

Modusnya, warga yang mati dan sudah mendapat santunan kematian diajukan lagi untuk mendapat santunan kematian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/