31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:01 AM WIB

Korupsi Lebih dari Rp 130 Miliar, Kejati Periksa 19 Saksi

DENPASAR-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mulai melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh. Hal itu sebagaimana Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022.

 

Sebelumnya penyidikan dilakukan oleh Penyidik Kejari Badung. Namun, setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 lalu ditemukan nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung. Namun, dibeberapa kabupaten di Provinsi Bali. Sehingga Kejati Bali turun tangan melakukan penyidikan. 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga A Harlianto mengatakan, mencermati kompleksitas penyidikan kasus LPD Adat Sangeh ini, sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung telah menyerahkan penyidikan ke Kejati Bali. Lanjut dia, barang bukti yang akan disita dari kasus ini juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali. 

 

Lanjut dia, selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. “Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” katanya, Jumat (25/3/2022).

 

Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. “Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali,” ujarnya. 

 

Menurutnya, hingga saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 19 orang saksi yang telah diperiksa terkait dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari pengurus LPD dan nasabah serta telah meminta keterangan dari satu orang ahli. Dikatakan Luga, hingga saat ini jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.

 

“Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif. Sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka. Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,” pungkasnya.

DENPASAR-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mulai melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh. Hal itu sebagaimana Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022.

 

Sebelumnya penyidikan dilakukan oleh Penyidik Kejari Badung. Namun, setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 lalu ditemukan nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung. Namun, dibeberapa kabupaten di Provinsi Bali. Sehingga Kejati Bali turun tangan melakukan penyidikan. 

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga A Harlianto mengatakan, mencermati kompleksitas penyidikan kasus LPD Adat Sangeh ini, sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung telah menyerahkan penyidikan ke Kejati Bali. Lanjut dia, barang bukti yang akan disita dari kasus ini juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali. 

 

Lanjut dia, selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh. “Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” katanya, Jumat (25/3/2022).

 

Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. “Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali,” ujarnya. 

 

Menurutnya, hingga saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 19 orang saksi yang telah diperiksa terkait dugaan korupsi ini. Mereka terdiri dari pengurus LPD dan nasabah serta telah meminta keterangan dari satu orang ahli. Dikatakan Luga, hingga saat ini jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.

 

“Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif. Sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka. Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/